bakabar.com, JAKARTA – TNI Angkatan Laut (AL) menangkap kapal Tanker MT World Progress dan MT Annabelle. Kedua kapal tersebut kedapatan mengangkut minyak sawit atau palm oil.
“Intensitas operasi laut yang dilakukan TNI AL dalam hal ini Koarmada I membuahkan hasil, KRI Beladau-643 menangkap kapal tanker MT. World Progress yang mengangkut Palm Olein 34.854,3 MT di wilayah perairan Selat Malaka yang merupakan perairan teritorial Indonesia pada Rabu (27/4) pagi” kata Panglima Komando Armada I (Pangkoarmada I) Laksamana Muda TNI Arsyad Abdullah, dilansir dari detikcom, Kamis (28/4).
Sementara itu, terkait MT Annabelle, Arsyad menjelaskan kapal tanker tersebut ditangkap oleh awak KRI Siribua-859. Kapal tanker itu kedapatan mengangkut crude palm oil (CPO) sebanyak 13.357,425 MT dan Metanol sebanyak 98 drum, di mana 5 drum dalam kondisi tersegel dan 93 drum telah terpakai, di perairan Barat Kalimantan.
“Koarmada I selaku Kotama Operasional TNI AL yang bertugas melaksanakan operasi dalam rangka operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang mengimplementasikan dengan menggelar operasi penegakan kedaulatan dan hukum di laut yurisdiksi nasional Indonesia secara intensif,” ucap Arsyad.
Arsyad menerangkan kapal tanker MT World Progress tengah melakukan pelayaran dari Dumai menuju India. Dan MT Annabelle melakukan pelayaran dari Kijing Pontianak menuju Shajarh, UAE.
Arsyad menjelaskan MT World Progress merupakan kapal tanker berbendera Liberia, yang dinakhodai Belov Alexander, pria berkebangsaan Rusia. Jumlah anak buah kapal (ABK) tersebut 22 WNA yang terdiri dari 7 WN Rusia, 6 WN Ukraina, dan 9 WN India.
Arsyad menegaskan MT World Progress diduga melakukan pelanggaran dokumen dengan Spesifikasi GT kapal yang tertera pada salah satu dokumen berbeda dengan dokumen yang lain. Serta spesifikasi kapasitas mesin pendorong yang tertera pada salah satu dokumen berbeda dengan dokumen yang lain. Dua hal itu merupakan pelanggaran Pasal 302 ayat (2) juncto Pasal 117 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Selanjutnya, MT Annabelle merupakan kapal tanker berbendera Marshal Island yang dinakhodai oleh Zhao Junfeng, WN China. ABK yang diangkut berjumlah 24 orang, yang seluruhnya adalah WN China.
MT Annabelle diduga melakukan tindak pidana pelanggaran membawa muatan metanol tanpa dilengkapi dokumen angkutan barang berbahaya. Hal itu melanggar Pasal 294 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
KRI Beladau-643 yang dikomandani Mayor Laut (P) Nana Suryana lalu menggiring MT World Progress untuk diserahkan ke Pangkalan TNI AL (Lanal) Dumai. Sedangkan KRI Siribua-859 yang dikomandani oleh Mayor Laut (P) Jasmin Mudianto, menggiring MT Annabelle menuju Pangkalan Utama TNI AL XII Pontianak guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Arsyad menyatakan penangkapan MT World Progress dan MT Annabelle merupakan implementasi dari perintah Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono untuk meningkatkan pengawasan dan pengamanan secara ketat, serta menangkap dan memproses hukum bila menemukan adanya ekspor crude palm oil beserta turunannya, yang telah resmi dilarang ekspor oleh pemerintah.
“KSAL juga telah menekankan agar mendukung penuh kebijakan pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi nasional dan reformasi struktural dengan loyalitas tegak lurus,” tegas Arsyad.
TNI AL mensinyalir penyelundupan ataupun pengiriman minyak serta bahan baku minyak ke luar negeri menjadi salah satu penyebab kelangkaan minyak goreng dan tingginya harga bahan pokok di Tanah Air saat ini. Permasalahan ini menjadi perhatian serius pemerintah termasuk TNI AL.
Terakhir, Arsyad menyampaikan Koarmada I TNI AL telah menangkap lima kapal yang membawa muatan minyak sawit dan turunannya dalam dua pekan terakhir serta kini sedang dalam proses penyelidikan.