Skandal Penipuan

Tipu-Tipu Kosmetik di Kapuas, Emak-Emak Batola Ditangkap

Menipu di toko kosmetik Mahakam, seorang perempuan berinisial MY (35) asal Kabupaten Barito Kuala, Kalsel ditangkap di Kapuas, Kalteng. 

Featured-Image
Pelaku penipuan di toko kosmetik Kapuas rupanya seorang residivis.

bakabar.com, KUALA KAPUAS - Menipu di toko kosmetik Mahakam, seorang perempuan berinisial MY (35) asal Kabupaten Barito Kuala, Kalsel ditangkap di Kapuas, Kalteng. 

Penangkapan MY yang merupakan warga Mandastana, Kabupaten Batola tersebut berlangsung di rumahnya pada Jumat (2/6) kemarin.

"Iya benar. Tersangka diamankan oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas dan Unit Reskrim Polsek Selat serta Unit Resmob Satreskrim Polres Batola," kata Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasat Reskrim Iptu Iyudi Hartanto, Sabtu (3/6).

Baca Juga: KPK Periksa 8 Saksi Korupsi Bupati Kapuas di Banjarmasin

Penipuan di Toko Kosmetik Mahakam tersebut terjadi pada Sabtu (27/5) sekira pukul 12.10 WIB. Berawal saat pelaku datang ke toko milik korban dengan memilih dan memesan barang berupa kosmetik.

"Pelaku lalu meminta korban mengeluarkan satu per satu kosmetik yang dia pesan," ujar Iptu Iyudi.

Setelah barang terkumpul, lalu barang-barang kosmetik tersebut dilakukan pengepakkan oleh korban dan menyerahkannya kepada pelaku.

Baca Juga: Modus ’Tunduk Laki’, Pelatih Silat di Kapuas Gerayangi Murid

Lalu pelaku memberitahukan kepada korban kalau dirinya hendak keluar sebentar sambil membawa barang kosmetik tersebut keluar toko.

"Korban baru menyadari kalau pelaku tidak membayar semua pesanan yang telah dibawanya. Lalu korban mencari pelaku keluar toko, tapi pelaku sudah tidak ada lagi," beber Iyudi.

Sejumlah barang kosmetik milik korban yang diambil pelaku. Di antaranya merek MS glow, ratu arab, toner temulawak, lipstik maybelin, lipstik wardah dan beberapa merek kosmetik lainnya.

Baca Juga: Ditangkap! Pemalsu Kosmetik di Wilayah Banten-Tangerang

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp6,2 juta lebih, lalu melaporkan kepada aparat kepolisian Polsek Selat.

"Pelaku MY sebelumnya juga pernah divonis 4 bulan penjara pada tahun 2019 di Batola karena kasus pencurian," ungkap Iptu Iyudi.

Atas perbuatan tersebut, pelaku disangkakan polisi dengan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan.

Editor
Komentar
Banner
Banner