Hot Borneo

Tipu Perempuan Tapin hingga Ratusan Juta Rupiah, Polisi Amankan Dokter Gadungan asal Bekasi

Berpura-pura menjadi dokter spesialis, Polres Tapin amankan tersangka Chandra (30) tipu korban hingga ratusan juta, Rabu (15/3).

Featured-Image
Kapolres Tapin AKBP Ernesto Saiser saat meminta keterangan kepada tersangka Chandra seorang dokter gadungan asal Bekasi. Foto-apahabar.com/Sandy

bakabar.com, RANTAU - Polsek Binuang, Tapin mengamankan seorang pria pengangguran bernama Chandra (30) warga Bekasi karena diduga melakukan penipuan dengan modus berpura-pura berprofesi sebagai dokter spesialis.

Pelaku yang mengaku sebagai dokter spesialis penyakit dalam ini, berhasil menipu dan menguras uang seorang perempuan asal Binuang, Kabupaten Tapin hingga ratusan juta rupiah.

Kapolres Tapin AKBP Ernesto Saiser mengatakan, penipuan dengan modus berprofesi sebagai dokter ini telah dilakukan tersangka Chandra sejak Oktober lalu dengan menggunakan aplikasi kencan Bumble.

"Menggunakan aplikasi untuk mencari pasangan, dan hal ini dimanfaatkan tersangka untuk berkenalan dengan perempuan asal Tapin," jelas AKBP Ernesto saat konferensi pers di Mapolres Tapin, Rabu (15/3).

Korban berinisial I (35) yang merupakan warga Kecamatan Binuang yang bekerja sebagai PNS tertipu damn terpikat dokter gadungan saat menggunakan sebuah aplikasi kencan.

Tersangka, menurut AKBP Ernesto, berpura-pura berprofesi sebagai dokter spesialis penyakit dalam. Mengetahui bahwa teman kencannya berprofesi dokter, korban antusias untuk menjalin hubungan secara serius.

"Setelah berhubungan melalui aplikasi selama beberapa bulan, tersangka mendatangi korban secara langsung ke Kecamatan Binuang," ujarnya.

Lanjutnya, selama berhubungan dengan korban, tersangka kerap berhutang kepada korban mulai dari jutaan hingga puluhan juta rupiah dengan berbagai alasan. Mulai kebutuhan keluarga hingga uang untuk praktik.

"Selama berhubungan ada sebanyak 74 transaksi dengan nilai mencapai Rp 206 Juta Rupiah," ungkap AKBP Ernesto.

Korban sempat mencoba menagih hutang, namun tersangka terus beralasan untuk mengulur pembayaran.

Merasa dirugikan, korban kemudian langsung melaporkan ke Polsek Binuang.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara 6 tahun," tandas AKBP Ernesto.

Editor


Komentar
Banner
Banner