bakabar.com, RANTAU – Kurang dari 24 jam setelah insiden penusukan yang menewaskan seorang pria di Nes 15, Desa Tatakan, Kecamatan Tapin Selatan, pelaku berhasil ditangkap Unit Reskrim Polres Tapin dan Unit Reskrim Polsek Tapin Selatan.
Kapolres Tapin AKBP Jimmy Kurniawan, melalui Kasubsi Penmas Si Humas Polres Tapin, Ipda Yudhis, menyampaikan peristiwa tragis ini terjadi Selasa (1/4) kemarin.
Korban bernama Dian (25), warga Tamban Catur, Kabupaten Kapuas, datang ke rumah sang pacar yang berinisial N (23), di Nes 15 Desa Tatakan untuk bersilaturahmi dalam rangka Hari Raya Idulfitri.
Sekitar pukul 11.00 Wita, pelaku MI (24), yang juga diketahui memiliki hubungan dengan N, datang membawa buah pisang untuk dibuatkan kolak. Setelah selesai, pelaku menyantap kolak tersebut di warung depan rumah N.
Namun suasana berubah tegang setelah pukul 13.42 Wita, ketika pelaku mengirim pesan WhatsApp kepada N yang berbunyi ancaman terhadap korban.
"Aku biar haja terpisah ikam asal membunuh inya (Aku rela berpisah denganmu asalkan aku bisa membunuh Dian)," jelas Yudhis menyampaikan isi WhatsApp pelaku.
Mengetahui pesan itu, N segera memberi tahu Dian, yang kemudian menghubungi sang kakak ipar di Kandangan untuk datang ke lokasi.
Namun sebelum bantuan tiba, sekitar pukul 14.15 Wita, pelaku kembali ke rumah N. Ia meminta berbicara dengan korban, meskipun N berusaha membujuk agar tidak terjadi konfrontasi.
"Ketika korban akhirnya keluar untuk menemui pelaku, pelaku langsung menikamnya beberapa kali hingga korban terkapar bersimbah darah," ungkap Yudhis.
Setelah melakukan aksinya, pelaku melarikan diri, sementara korban segera dilarikan ke RSUD Datu Sanggul, namun nyawanya tak dapat diselamatkan.
Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan kejadian. Sekitar pukul 15.00 Wita, Sat Reskrim Polres Tapin, Unit Resmob Res Tapin, dan Sat Intelkam Polres Tapin, bersama Unit Polsek Tapin Selatan, segera melakukan pengejaran.
Kurang dari 5 jam setelah kejadian atau sekitar pukul 19.40 Wita, pelaku berhasil ditangkap di rumah pamannya di Desa Rumintan, Kecamatan Tapin Selatan.
"Saat diinterogasi, pelalu mengakui perbuatan dan kini ditahan di Polres Tapin untuk proses hukum lebih lanjut," jelasnya.
pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sub Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
"Kami mengapresiasi kerja cepat tim Reskrim dalam menangkap pelaku, serta mengimbau masyarakat agar tetap menjaga keamanan dan tidak mudah terpancing emosi dalam menyelesaikan permasalahan pribadi," beber Yudhis.
"Kami juga menghimbaumasyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui potensi konflik yang bisa berujung pada tindak kriminal," tutupnya.