bakabar.com, RANTAU – Unit Resmob Polres Tapin bersama Polsek Tapin Selatan berhasil meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor di Kecamatan Tapin Selatan.
Dalam aksi cepat yang merupakan bagian dari Operasi Jaran Intan 2025 itu, pelaku berinisial DS alias Didi Kucing (27) ditangkap di Jalan SPG, Kelurahan Rangda Malingkung, Kecamatan Tapin Utara.
"Pelaku ditangkap tanpa perlawanan. Sekarang yang bersangkutan sudah diamankan di Polsek Tapin Selatan untuk proses hukum lebih lanjut," jelas Wakapolres Tapin, Kompol Aunur Rozaq, Jumat (4/4).
Sebelum dilakukan penangkapan, warga Desa Tatakan, Kecamatan Tapin Selatan, tersebut diduga merupakan pelaku pencurian sepeda motor Honda CRF 150 milik Muhammad Ilham Azhari (21) di Perumahan Tapin Mandiri Blok 2, Desa Tatakan, 5 Mei 2024 lalu.
Adapun motor diparkir di teras depan rumah kontrakan dalam kondisi terkunci setang, seusai korban pulang dari kerja sekitar pukul 03.00 Wita. Namun ketika korban bangun tidur sekitar pukul 08.00 Wita, motor tersebut sudah raib.
Sempat melakukan pencarian sendiri, korban lantas melapor ke Polsek Tapin Selatan dengan nilai kerugian sekitar Rp30 juta.
"Dari tangan pelaku, disita sebuah motor Honda CRF dengan nomor polisi DA 2379 EX. Selanjutnya pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan," beber Aunur Rozaq
"Sekaligus kami mengimbau warga agar selalu memastikan kendaraan terkunci dengan aman dan kalau perlu pakai kunci ganda. Juga serta hindari memarkir kendaraan di tempat yang sepi atau tanpa pengawasan," pesannya.