bakabar.com, TANJUNG – Beberapa waktu lalu Bupati Tabalong H Anang Syakhfiani menyurati PT Adaro Indonesia, Mitra Kerja, dan Sub Kontraktor supaya bisa menertibkan kendaraan bermotor mereka yang masih menggunakan nomor kendaraan luar agar dimutasi ke plat kendaraan daerah ini.
Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Tabalong, H Erwan mengatakan, setelah surat yang dikirimkan ada utusan dari Adaro Indonesia melakukan koordinasi dengan pihaknya. Pada intinya akan menindaklanjuti surat yang telah dikirimkan.
Dalam surat balasan yang diterima, kata Erwan lagi, PT Adaro lndonesia menyambut baik program pemerintah untuk peningkatan PAD Tabalong.
PT Adaro Indonesia, lanjutnya, juga merupakan perusahaan yang taat pajak dan memberikan kontribusi yang tidak sedikit terhadap pajak daerah.
Berdasarkan Memorandum Kepala Teknik Tambang tertanggal 26 Juni 2014, PT Adaro Indonesia mewajibkan seluruh kendaraan operasional Adaro dan Mitra Kerja untuk meregistrasi berdasarkan wilayah kerja, yaitu DA dan KH yang berada di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah, yaitu pada lima kabupaten (Tabalong, Balangan, Hulu Sungai Utara, Barito Timur dan Barito Selatan).
Kegiatan registrasi dan balik nama kendaraan operasionai ini telah berjalan efektif sejak bulan Januari 2015.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka PT Adaro Indonesia telah melaksanakan imbauan dari Bupati Tabalong untuk meregistrasi dan balik nama kendaraan operasional ke Nomor Polisi Lokal (DA dan H) sesuai dengan wilayah kerja.
“Hingga periode bulan Agustus 2020 jumlah kendaraan operasional Adaro dan Mitra Kerja sebanyak 1966 unit yang tersebar di Provinsi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah. Dengan prosentase untuk wilayah Tabalong berdasarkan Nomor Polisi Lokal (DA dan H) sebesar 52 persen, ” kata Erwan.
Menurut Erwan, bagaimanapun juga pajak itu merupakan bagi hasil antara Provinsi Kalimantan Selatan dengan Pemkab Tabalong. Jadi wajar, jika pihaknya meminta operasional kendaraan yang digunakan supaya dipindahkan nomor kendaraannya menjadi DA-H.
“Jadi logis saja, mereka beroperasi di Tabalong nomor kendaraannya harus pindah ke Tabalong,” kata Erwan.
Ditambahkannya, jika kendaraannya di Tabalong harus menggunakan plat Tabalong, itu yang benar, apakah kendaraan perusahaan maupun kendaraan pribadi.
“Kita tetap mengharapkan ada realisasi yang positit terhadap surat Bupati Tabalong yang dikirimkan ke perusahaan-perusahaan,” ucap Erwan.
Dari data yang didapat di BPPRD Kabupaten Tabalong hingga bulan Agustus 2020, penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp 13 milyar lebih, sedangkan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sebesar Rp 9 milyar lebih.