bakabar.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan penyusunan dokumen kajian hilirisasi industri hingga 2024 sesuai program prioritas pemerintah setempat.
Kepala Dinas Perindustrian Provinsi Kalimantan Selatan Mahyuni di Banjarmasin, Senin (20/2) mengatakan Pemprov Kalsel berkomitmen membuat strategi untuk meningkatkan nilai tambah komoditas yang diekspor tidak lagi berwujud bahan baku mentah, tetapi sudah menjadi barang setengah jadi.
"Demikian juga rantai pasok bahan baku industri yang telah dilaksanakan di tahun 2022 untuk ditingkatkan pada tahun 2023 ini," paparnya.
Mahyuni pun menyampaikan, Pemprov Kalsel terus mengupayakan pembangunan hilirisasi industri, seperti pemanfaatan sumber daya alam, standardisasi industri, peningkatan penggunaan produk dalam negeri (P3DN), pembinaan industri kecil dan menengah (IKM).
Baca Juga: Selain Hilirisasi Industri, Kalbar Dorong Ekonomi Hijau
"Maka dari itu, sudah ada pengelolaan sumber daya unggulan dari karet dengan volume 15.000 ton per bulan, sawit 2.000 ton per jam, batubara 1,6 miliar ton, biji besi 600 juta ton dan kehutanan HTI >368.124 m³," ungkap Mahyuni.
Dikatakan dia, komponen hilirisasi produk industri pengolahan hasil tambang yang belum tercover, seperti hilirisasi batubara menjadi metanol, DME, mono ethylane glycol, amoniak, soda ash, silika, kaca, propylene, polypropylene, pupuk dan berbagai produk turunan lainnya.
Sedangkan hilirisasi biji besi dan biji nikel, kata Mahyuni, menjadi nicel matte, baja karbon, baja paduan, baterai lithium dan metal forming. Sementara itu, lanjut dia, untuk pengolahan sawit yang belum tercover menjadi produk oleo energy dan oleo fiber.
"Ini menjadi program prioritas dan target indikator kinerja Perda RPJMD Provinsi Kalsel tahun 2021 hingga 2026," ungkapnya.
Baca Juga: Pengembangan Manyar Smelter Project Terus Dikebut demi Hilirisasi Industri Mineral
Menurut dia, komitmen penyusunan kajian dokumen hilirisasi industri di Kalsel ini masuk juga dalam penyusunan dokumen rencana pembangunan industri provinsi (RPIP) dan rencana pembangunan industri kabupaten/kota (RPIK).
Karena, lanjut dia, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2018 tentang RPIP Kalsel 2018-2038, ini menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dan pelaku industri dalam perencanaan pembangunan industri.
Menurut dia, dalam memulihkan dan meningkatkan kinerja pembangunan industri perlu disusun perencanaan pembangunan industri yang sistematis, komprehensif, solutif dan futuristik.
"Kita memerlukan struktur industri di daerah yang kuat dan kokoh, yaitu, kemitraan usaha, hilirisasi industri, membangun jaringan rantai pasok, membangun klaster industri yang bertujuan untuk mendorong dan meningkatkan daya saing industri," pungkasnya.