bakabar.com, JAKARTA - Tingkat kredit macet masih tinggi. PT Federal International Finance (FIF Group) melayangkan Kebijakan untuk menyeleksi calon nasabah.
Pasalnya, tingkat non-performing financing (NPF) gross FIF Group berada di level 1 persen. Angka tersebut masih berada di bawah rata-rata industri pembiayaan lainnya, yakni 2,69 persen pada Juli 2023.
"Salah satu langkah untuk menjaga kredit bermasalah adalah berhati-hati dalam memberikan kredit," kata Operation Director FIF Group Setia Budi Tarigan dalam acara Mobic Literasi Keuangan Optimalkan Pembiayaan dengan Cerdas dan Bijak yang digelar FIF Group secara virtual Jumat (15/9).
Di samping itu, Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga dapat menjadi solusi bagi perusahaan pembiayaan.
FIF Group selaku perusahaan pembiayaan dapat melihat informasi terkait rekam jejak calon nasabah yang ingin melakukan pinjaman.
"Perusahaan pembiayaan bisa memasukkan calon nasabah yang memiliki rekam jejak buruk di SLIK OJK ke dalam daftar hitam," ujarnya menerangkan.
Otomatis, nasabah yang terjerat kredit macet sudah tidak bisa untuk menggunakan layanan kredit perusahaan.
"SLIK OJK sudah menyediakan informasi itu," katanya.
Kemampuan membayar nasabah juga penting dalam mempertahankan keberhasilan kredit perusahaan.
Dia mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dalam menggunakan akses keuangan. Jangan sampai tercatat di daftar hitam SLIK OJK.
"Jika rekam jejak hitamnya sudah tercatat mereka tidak dapat melakukan fasilitasi perusahaan pembiayaan dan perbankan," tandasnya.