News

Tingkat Bunga Penjaminan Simpanan Valas Resmi Naik Jadi 2 Persen

Tingkat bunga penjamin simpan valuta asing (valas) resmi naik di bank umum masing-masing sebesar 25 basis poin menjadi 2 persen.

Featured-Image
Ketua LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam diskusi virtual. Foto-apahabar/Leni

bakabar.com, JAKARTA - Tingkat bunga penjamin simpanan valuta asing (valas) resmi naik di bank umum masing-masing sebesar 25 basis poin menjadi 2 persen.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Kamis (26/1).

"Oleh sebab itu, tingkat bunga masing-masing menjadi 2% untuk valas, 4% untuk bank umum dan 6,5% untuk BPR," beber Yudhi.

Keputusan tersebut akan mulai diberlakukan dalam periode 1 Februari 2023 sampai dengan 31 Mei 2023. "Keputusan itu sejalan dengan perkembanagan terkini dan prospek kondisi ekonomi, pasar keuangan dan perbankan, kondisi likuiditas dan perkembangan suku bunga perbankan ke depan," ungkapnya.

Lebih lanjut, LPS akan rutin menetapkan tingkat bunga penjaminan sebanyak tiga kali dalam setahun yaitu pada bulan Januari, Mei dan September.

Purbaya juga mengimbau agar perbankan tetap memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan. "Kami juga mengimbau bank untuk mematuhi pengaturan dan pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan serta ketentuan pengelolaan likuiditas oleh Bank Indonesia," imbuhnya.

Selain itu, Purbaya menjelaskan bahwa pemulihan kinerja intermediasi diikuti pula dengan membaiknya aspek pengelolaan kredit. "Tercatat, rasio gross non-performing loan (NPL) pada periode Desember 2022 di level 2,44% dan loan at risk turun dan berada di angka 14,05%," pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner