Larangan Impor Pakaian Bekas

Tindak Impor Pakaian Ilegal, Teten: Industri Tekstil Kita Pernah Jaya

Impor pakaian ilegal disebut Menkop UKM Teten Masduki telah membunuh Industri tekstil dalam negeri.

Featured-Image
Menteri koperasi dan UKM, Teten Masduki di SME Tower, Jakarta Selatan, Selasa (21/3). Foto:apahabar.com/Gabid Hanafie

bakabar.com, JAKARTA – Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki menjelaskan tentang praktik impor pakaian ilegal yang telah membunuh industri tekstil dalam negeri.

Indonesia, menurut Teten, sempat menjadi primadona karena menguasai pangsa pasar industri tekstil.

“Industri tekstil kita pernah jaya, termasuk pakaian jadi. Masa jaya kita dari tahun 80an sampai 90an, kita kuasai pasar,” ujarnya di SME Tower, Jakarta Selatan, Selasa (21/3).

Selain tekstil, industri alas kaki dalam negeri juga berhasil menguasai 20 persen dari seluruh pasar dunia. Hanya saja, masa jaya tersebut sudah lewat.

Baca Juga: Impor Ilegal Pakaian Bekas, Teten: Ancam UMKM dan Nasib 1 Juta Pekerja

“Sekarang kita hanya kuasai 2 persen saja. Kalah dengan Vietnam yang sudah kuasai 22 persen pasar global,” ungkap Teten.

Maraknya impor pakaian bekas ilegal mengakibatkan industri pakaian di tanah air kehilangan masa jayanya. Padahal, sejak tahun 2015, pemerintah telah melarang peredaran produk tersebut .

Bahkan, berdasarkan data Badan Pusat Statistika (BPS) terjadi pertumbuhan hingga 60 persen untuk jumlah pakaian impor sepanjang tahun 2022.

“Kita ingin melindungi UMKM supaya tidak mati karena diserbu produk impor terutama yang ilegal,” ucapnya.

Baca Juga: Teten: Bukan Thrifting yang Dilarang, Tapi Barang Pakaian Impor Ilegal

Sementara terkait dengan nasib pedagang, Teten menyebut sudah ada mekanisme pasar yang akan mengisi kekurangan itu.

“Nanti akan ada mekanisme pasar, kalau pasar tersebut ditarik, akan ada produk lokal yang akan mengisi pasar itu,” jelasnya.

Editor
Komentar
Banner
Banner