Tak Berkategori

Timbun Sabu Dalam Tanah, Aksi Buruh Bangunan di Kobar Kalteng Tercium Polisi

apahabar.com PANGKALAN BUN – Seorang tersangka buruh bangunan berinisial PU (36) warga Jalan Munangwar RT 02…

Featured-Image
Tersangka PU, dengan semua barang buktinya kini diamankan ditahanan Polres Kobar. Foto-Istimewa

bakabar.com PANGKALAN BUN – Seorang tersangka buruh bangunan berinisial PU (36) warga Jalan Munangwar RT 02 Kelurahan Madurejo Kecamatan Arut Selatan (Arsel) Kabupaten Kobar diciduk anggota Satres Narkoba Polres Kobar, lantaran menimbun sabu dalam tanah.

Kapolres Kobar AKBP Andi Kirana, melalui Kasat Narkoba Iptu M. Nasir saat dikonfirmasi bakabar.com Rabu (7/10) mengatakan, pihaknya menerima laporan dari masyarakat, di Jalan H.Munangwar RT.02 Kelurahan Madurejo, ada salah satu rumah warga yang mencurigakan.

"Saat rumah yang dicurigai digerebek, Rabu dini hari pukul 00.30 WIB kemudian dilakukanpenggeladahan di sebuah kamar, petugas menemukan satu buah solasi dan gulungan kain korden warna putih yang setelah dibuka terdapat satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,73 gram," kata M. Nasir.

Rupanya, penciuman anggota Satres Narkoba cukup tajam. Usai penggeladahan di dalam kamar saat memeriksa halaman depan rumah tersangka, terlihat ada timbunan tanah yang mencurigakan.

"Mencurigakannya di atas tumbunan tanah terlihat ada satu buah kotak permen karet merk Lotte warna merah, setelah kotaknya diambil dan timbunan tanahnya digali, di dalamnya terdapat satu pak plastik klip ukuran kecil dan satu lembar tissue. Ketika pak plastic klip dibuka terdapat 1 paket sabu berat kotor 2,32 gram," ungkap M. Nasir.

Untuk pengusutan lebih lanjut, tersangka telah diamankan bersama barang bukti sabu dan barang bukti lain berupa satu buah gawai atau handphone merk Oppo warna hitam, satu buah gawai merk Nokia warna putih, korek api gas, gunting, dan uang tunai sebesar Rp 200.000.

Atas perbuatannya, pelaku bakal dijerat Pasal 114 dan 112 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 Milyar.



Komentar
Banner
Banner