bakabar.com, BANJARBARU – Tiga pekan melakukan penyelidikan, Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Banjarbaru akhirnya membekuk Lukman (23), dan Kiddi (23).
Mereka merupakan komplotan jambret yang biasa beroperasi di wilayah hukum Banjarbaru.
Kanit Jatanras Polres Banjarbaru, Ipda Aditya, didampingi Panit Reskrim Ipda Alhamidie mengungkap, keduanya diamankan di dua tempat berbeda.
Lukman (23) diamankan di rumahnya Jalan Martapura Lama Kelurahan Sungai Batang Martapura Barat Kabupaten Banjar.
Sedangkan Kiddi (23) di Jalan Sukarelawan Batas Kota Kabupaten Banjar. Beserta barang bukti telepon genggam hasil aksi penjambretan.
Polisi mengamankan barang bukti HP merk OPPO F1s warna gold. Serta sepeda motor Honda Scoopy milik tersangka yang digunakan saat menjambret.
“Untuk Lukman kami sangkakan pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman dengan pidana penjara paling lama lima tahun. Sementara penadahnya kami kenakan pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun,” tutupnya.
Dari informasi dihimpun, Lukman beraksi pada Jumat (26/4) malam lalu di dekat Hari Futsal, di Jalan Gotong Royong Banjarbaru. Telepon genggam korban berhasil digasak.
Usai aksinya berjalan mulus, telepon genggam korban kemudian dijualnya kepada Kiidi senilai Rp350.
Baca Juga: Terjebak Macet, Penjambret di Sungai Andai Nyaris Tewas Dimassa !
Baca Juga: Penjambret Terekam CCTV di Bundaran Amaco Tertangkap, Rekannya Masih Kabur
Reporter: Zepi Al Ayubi
Editor: Fariz F