bakabar.com, BANJARMASIN – Viral ancaman tim hukum Sahbirin Noor ke warga yang mengkritik banjir Kalimantan Selatan terus memantik perlawanan publik.
Setelah Peradi, hingga Komnas HAM, giliran Koalisi Masyarakat Sipil bereaksi. Koalisi ini terdiri atas Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Indonesian Centre for Environmental Law (ICEL), Institute for Criminal Justice Reform (ICJR).
Lalu, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Greenpeace, LBH Pers, Imparsial, WALHI Eksekutif Daerah Kalimantan Selatan, Eksekutif Nasional WALHI, SAFEnet, PSHK, Institut Perempuan, LBHM, dan PUSKAPA.
Koalisi menilai ultimatum tim hukum Paman Birin tak ubahnya somasi kepada warganya sendiri.
“Koalisi menilai bahwa somasi ini merupakan bentuk nyata dari ancaman pada kebebasan berekspresi dan berpendapat dalam negara demokrasi modern seperti Indonesia,” tegas Ketua Bidang Advokasi YLBHI, Muhamad Isnur, dalam siaran persnya.
Sebagaimana diketahui, ultimatum tertanggal 17 Januari 2020 itu, kuasa hukum Sahbirin Noor mengancam akan melaporkan setiap perbuatan yang menyudutkan kliennya ke polisi dengan menggunakan pasal-pasal pidana dalam UU ITE.
Bagi koalisi, dalam kondisi bencana lingkungan yang saat ini terjadi di Kalsel, setiap tindakan yang merupakan bagian dari partisipasi publik dalam isu lingkungan tidak dapat dipidana.
Termasuk pembuatan foto atau video bernuansa kritik secara tajam dan atau kreatif terhadap pejabat publik.
Terhadap hal tersebut, kata Isnur, koalisi memiliki dua catatan. Pertama, tindakan kriminalisasi warga yang memberikan kritik terhadap pejabatnya adalah bentuk pembungkaman dan merupakan tujuan yang tidak sah dalam pembatasan kebebasan berekspresi dan berpendapat.
“Sebagai pejabat publik, maka Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor seharusnya tidak memiliki privilese untuk dilindungi atas dasar jabatannya,” jelasnya.
Isnur memaparkan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 013-022/PUU-IV/2006, ketika menghapuskan penghinaan terhadap Presiden, MK menekankan bahaya kriminalisasi berdasarkan jabatan publik.
Penggunaan pidana demikan akan amat rentan pada tafsir apakah suatu protes, pernyataan pendapat atau pikiran merupakan kritik atau penghinaan, hasilnya hal ini akan menghambat upaya komunikasi dan perolehan informasi, yang dijamin Pasal 28F UUD 1945.
Selanjutnya, penggunaan pidana berpeluang menghambat hak atas kebebasan menyatakan pikiran dengan lisan, tulisan dan ekspresi sikap tatkala pidana digunakan aparat hukum terhadap momentum-momentum menyatakan pendapat.
BANYU LALU HAJA Tim Paman Birin Mau Polisikan Warga, Peradi-Komnas HAM Pasang Badan
Apabila diperhatikan, tutur Isnur, maka kekhawatiran dari MK terbukti dalam peristiwa ini. Somasi yang dilakukan oleh tim kuasa hukum Gubernur Kalsel Sahbirin Noor telah menciptakan iklim ketakutan bagi warga negara ketika menyatakan pendapat. Tim kuasa hukum gubernur juga telah gagal melihat bentuk kritik yang diajukan kepada gubernur.
“Karena kritik tersebut jelas disampaikan oleh masyarakat berhubungan dengan benca banjir yang secara faktual memang terjadi, dan jelas merupakan tugas dari gubernur untuk memberikan informasi dan pertanggunjawaban kepada publik,” kata Isnur.
Kedua, kritik terhadap Gubernur Kalsel harus dikaitkan dengan Pasal 66 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.
Isnur menggariskan kondisi lingkungan di Kalsel memang menjadi sorotan. Menurut catatan Walhi Kalimantan Selatan, nyaris 50% dari luas Kalimantan Selatan yang mencapai 3,7 juta Ha sudah dibebani oleh izin tambang. Dari angka itu, 33% dibebani oleh izin perkebunan sawit dan 17% untuk Hak Pengusahaan Hutan (HPH) dan Hak Tanaman Industri (HTI).
“Dalam provinsi yang sama, Walhi Kalimantan Selatan juga mencatat terdapat 814 lubang milik 157 perusahaan tambang batu bara, sebagian lubang berstatus aktif, sebagian lain telah ditinggalkan tanpa reklamasi,” imbuhnya.
Dia mengungkapkan dengan kondisi ini maka sulit memisahkan kritik terhadap gubernur Kalsel dengan kondisi lingkungan yang sedikit banyak juga merupakan tanggung jawabnya sebagai pejabat publik.
Atas dasar itu, sulit juga untuk tidak melihat somasi dari tim kuasa hukum bukan sebagai bentuk pembungkaman terhadap kebebasan bereskpresi dan berpendapat dari warga negara.
Atas dasar itu, Isnur membeberkan, maka Koalisi meminta Gubernur Kalsel Sahbirin Noor melakukan tiga langkah.
Satu, mencabut somasi yang dikeluarkan oleh tim kuasa hukum beliau dan menginformasikan hal tersebut kepada publik. Dua, memprioritaskan penanganan terhadap kerusakan lingkungan hidup akibat aktivitas manusia di provinsinya, terlebih dalam kondisi bencana banjir yang sedang dihadapi.
Tiga, memprioritaskan langkah-langkah merespons bencana untuk memastikan pendataan penduduk, distribusi bantuan sosial dan upaya pemulihan untuk kesejahteraan warganya berjalan dengan baik,” tutup Isnur.
Banjir dan Ancaman Tim Paman Birin, “Sudah Jatuh Warga Tertimpa Tangga”
Sahbirin sendiri absen saat Mata Najwa mengupas biang kerok banjir Kalsel, Rabu (20/1) malam.
Dalam kesempatan tersebut, Sahbirin memilih mengutus pejabat sementara Sekretaris Daerah Kalsel Roy Rizali Anwar.
“Apakah betul ada ancaman untuk mempolisikan warga yang memviralkan video tertentu yang diangap memparodikan pak gubernur itu betul tidak pak sekda?” tanya Najwa Shihab.
Lantas, Roy sendiri tak mengetahui ihwal ancaman dari gubernurnya itu.
“Yang pasti tidak tahu kebenaranya apa lagi medsos itu saat ini banyak sekali hoaks, mana yang benar mana yang tidak,” kata Sekda.
Roy kemudian menjelaskan alasan absennya Sahbirin menjadi narasumber di Mata Najwa.
“Mohon maaf, saat ini bapak gubernur tak bisa hadir karena sedang mendistribusikan logistik siang malam ke daerah-daerah yang tak terjangkau agar tersalurkan pada korban ke seluruh daerah di Kalsel yang terdampak banjir,” terang Roy.
Melanggar HAM
Kalimantan Selatan masih berselimut duka. Banjir hebat menerjang Bumi Lambung Mangkurat, sepekan belakangan.
Di tengah duka, gelombang protes dari warga yang rumahnya terendam banjir mengalir.
Linimasa media sosial sedang diramaikan dengan perundungan ke Gubernur Kalsel Sahbirin Noor.
Warganet menuding Paman Birin atau Sahbirin tak becus mengatasi persoalan banjir di Kalsel.
Protes banyak dituangkan melalui meme atau video lucu warga yang sedang kebanjiran. Tak lupa, mereka menyisipkan penggalan pernyataan Paman Birin saat debat Pilgub Kalsel 2020 lalu.
Dalam penggalan video itu, Paman Birin, salah satunya, berucap bahwa banjir hanya numpang lewat saja.
"Kalau persoalan banjir, alhamdulillah, ada yang lalu haja [lewat saja]. Karena sungainya sudah dikeruk oleh kita," Paman Birin dalam potongan rekaman yang banyak beredar itu.
Ucapan Paman Birin itu kemudian diparodikan banyak warganet saat banjir benar-benar melanda Kalsel. Paling viral, aksi seorang emak-emak dengan wajah berpupur dingin memarodikan pernyataan Paman Birin.
Tak cuma parodi, video sekumpulan emak-emak menyeru Paman Birin saat meninjau salah satu lokasi banjir bersama Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Minggu 17 Januari, di Jembatan Pekauman, Kabupaten Banjar, juga viral.
“Alhamdulillah banyu [air] lewat saja,” teriak seorang emak-emak yang mengerumuni rombongan mobil sang gubernur.
Teriakan itu tampak tak digubris oleh Paman Birin. Ia berlalu begitu saja menuju mobilnya meninggalkan emak-emak tersebut.
Gelombang protes warga itu rupanya membuat gerah Paman Birin. Melalui tim hukumnya, ia memperingatkan agar berhenti membuat dan menyebarkan video atau foto yang memuat ujaran kebencian, fitnah, atau pencemaran nama baik kepada Paman Birin terkait banjir Kalsel yang sengaja dibuat, diedit, dinarasikan tidak sesuai fakta atau konteks.
“Kami selaku tim Hukum Sahbirin Noor memperingatkan dan atau menegur agar berhenti membuat konten, dan atau menyebarkannya. Kami sudah menginventarisir fakta hukum pihak-pihak yang membuat, dan mengupload, dan membagikannya di media sosial, untuk nantinya setelah musibah banjir berakhir kami laporkan ke kepolisian atas tindak pidana/kejahatan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik,” tulis Tim Hukum Paman Birin yang terdiri dari Syaifudin, Samsu Saladin, Syainaldy Muttaqien, dan Fikri Anshari.
Salah seorang advokat di Banjarmasin mengaku mengetahui ultimatum tersebut kali pertama disebarkan oleh salah satu tim hukum Paman Birin, sejak tadi malam. Termasuk di akun media sosial salah satu anggota tim hukum tersebut.
bakabar.com mencoba menghubungi Syaifudin, maupun Samsu Saladin untuk menanyakan siapa objek ancaman dalam ultimatum itu. Namun siang tadi, keduanya tak merespons panggilan telepon maupun pesan singkat yang dilayangkan bakabar.com.
Menjelang sore, bakabar.com kemudian mendapatkan konfirmasi secara tidak langsung dari Syaifudin.
“Mengingat banyaknya via telepon dan WA yang menanyakan ke saya tentang Peringatan, dan Teguran tertanggal 17 Januari 2011 yang beredar luas di media social, dengan ini saya menjawabnya, bahwa klarifikasi atas hal tersebut nantinya akan kami lakukan setelah musibah banjir ini selesai, karena kami beranggapan penanganan dan bantuan kepada masyarakat yang terkena banjir lebih diutamakan dari pada perdebatan masalah tersebut. Kami berharap di masa musibah banjir ini lebih fokus kepada bantuan dan menghindari dari perbuatan yang makin meresahkan masyarakat seperti hoaks dan ujaran kebencian di media social,” tulis Syaifudin dalam pesan singkat yang diteruskan ke media ini.
Peringatan dan teguran Tim Hukum Sahbirin Noor yang menyebar di media sosial kadung menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) hingga Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) mengambil sikap siap di garda terdepan membela para terlapor.
“Kalau dilihat dari ketentuan konstitusi kita UUD dan UU HAM, terkait kebebasan menyampaikan pendapat dan berekspresi itu bagian dari asasi manusia yang harus dilindungi,” ujar Koordinator Sub Komisi Penegakan HAM Komnas HAM RI, Hairansyah saat dihubungi bakabar.com, Selasa (19/1) sore.