Nasional

Tiket Mahal, BPKN Minta Kemenhub Cabut Aturan Tarif Batas Bawah Pesawat

apahabar.com, JAKARTA – Mahalnya tarif tiket pesawat membuat Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) angkat bicara. Mereka…

Featured-Image
Ilustrasi tarif tiket pesawat mahal. Foto-liputan6

bakabar.com, JAKARTA - Mahalnya tarif tiket pesawat membuat Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) angkat bicara. Mereka meminta pemerintah mencabut aturan penetapan tarif batas bawah.

Menurut Koordinator Komisi Advokasi BPKN Rizal E Halim, penetapan tarif batas tidak sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

“Kami memandang pengenaan tarif batas bawah dan tarif batas atas sangat mencederai dan melanggar hak di UU Nomor 8 Tahun 99 karena tidak memberikan insentif konsumen untuk mendapatkan harga yang bisa mengkonfirm konsumen surplus,” kata dia dalam konferensi pers di Kementerian Perdagangan, seperti dilansir detikcom, Senin (8/4/2019).

Berdasarkan laporan di lapangan, sambung Rizal, adanya aturan tersebut para maskapai justru menetapkan tarif mendekati batas atas. Hal ini pun memberatkan masyarakat.

“Penetapan tarif di lapangan mendekati batas atas. Artinya, kompetisi untuk menghadirkan jasa ini sulit untuk industri sehingga yang jadi korban adalah konsumen,” kata dia.

Baca Juga: Harga Tiket Pesawat Jadi Atensi di Kaltara

Selain itu, Rizal juga menyoroti penetapan aturan tarif batas memicu gangguan pada pertumbuhan ekonomi. Karena dengan kompetisi industri penerbangan yang tinggi membuat pertumbuhan industri melambat.

Dengan demikian, tidak hanya konsumen (masyarakat) yang menjadi korban, tapi juga perekonomian nasional.

“Produktivitas barang dan jasa akan tertekan, margin usaha penerbangan logistik tertekan jadi kinerja perekonomian akan semakin tertekan apalagi di tengah daya beli masyarakat yang melambat,” ujarnya

Untuk itu, Rizal meminta agar Kementerian Perhubungan membatalkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 20 Tahun 2019 dengan turunan Keputusan Menteri Nomor 72 Tahun 2019 terkait tarif batas bawah tiket pesawat.

Baca Juga: Tiket AirAsia Hilang di Agen Online, Intervensi Kompetitor?

Editor: Muhammad Bulkini



Komentar
Banner
Banner