bakabar.com, BANJARBARU - Dinilai berkelakukan baik, 3 warga binaan Lapas Kelas IIB Banjarbaru menerima remisi khusus Hari Raya Waisak 2023.
Salah seorang di antaranya memperoleh remisi 1 bulan. Sedangkan sisanya menerima remisi 2 bulan pengurangan masa pidana.
"Remisi tersebut merupakan hak warga binaan setelah melewati penilaian pembinaan melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN)," papar Kepala Lapas Kelas IIB Banjarbaru, Amico Balalembang, Minggu (4/6).
"Antara lain berkelakuan baik dan rutin mengikuti program pembinaan, khususnya pembinaan kerohanian secara terus-menerus," imbuhnya.
Ditambahkan Kasubsi Regestrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan Lapas Banjarbaru, Yusuf Arifandi, pemberian remisi kepada warga binaan tidak menganut istilah diskriminasi.
"Selama memenuhi seluruh persyaratan, warga binaan dipastikan dapat memperoleh hak dengan mudah," jelas Yusuf.
Melalui pemberian remisi khusus pula, diharapkan warga binaan semakin termotivasi untuk selalu berupaya memperbaiki diri menjadi pribadi yang lebih baik.
"Mereka juga harus aktif dalam setiap kegiatan pembinaan, karena tujuan dasar pembinaan adalah bekal ketika nanti kembali ke masyarakat," tuntasnya.