Hot Borneo

Tiga Pelaku Judi Togel di Tanbu Diamankan Polisi

Unit Resmob Satreskrim bersama Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Tanah Bumbu meringkus tiga tersangka pelaku judi togel alias buntut.

Featured-Image
Tersangka dan barang bukti yang diamankan polisi. Foto-Humas Polres Tanbu.

bakabar.com, BATULICIN - Unit Resmob Satreskrim bersama Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Tanah Bumbu meringkus tiga tersangka pelaku judi togel alias buntut.

Ketiga tersangka yakni TAH (53), NAS (53), dan JUM (49). Mereka diamankan di lokasi dan waktu yang berbeda pada Rabu (13/9).

"Kami amankan tiga pelaku judi togel alias buntut di Kusan Hilir," ujar Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo, melalui Kasi Humas, Iptu J Sinaga, Kamis (14/9).

Baca Juga: Cerita Korban Rumah Ambruk di Kompleks Asman Pesona Sungai Lulut: Tak Ada Tanda-Tanda!

Iptu J Sinaga menjelaskan penangkapan tersangka bermula dari informasi dari masyarakat setempat yang mengetahui adanya aktivitas judi tersebut.

Pertama, polisi menangkap TAH di Desa Pasar Baru Kecamatan Kusan Hilir, Rabu (13/9) sekira pukul 14.30 Wita.

Dari tangan TAH, polisi menyita uang tunai sebesar Rp. 1.070.000, delapan lembar kertas rekapan rumusan, satu tas, dan dua unit handphone.

Kemudian sekira pukul 15.00 Wita anggota Resmob Polres Tanah Bumbu melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan NAS di Desa Batuah Kecamatan Kusan Hilir.

Dari tangan NAS, petugas mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 1.430.000, satu lembar kertas rekapan rumusan, satu buah dompet, dan satu unit handphone.

Baca Juga: Brakkk...! Sejumlah Rumah di Kompleks Asman Pesona Sungai Lulut Kabupaten Banjar Ambruk

Tidak sampai di situ, polisi kembali melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka JUM selang 30 menit yakni pukul 15.30 Wita.

Dari tersangka JUM, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp. 215.000, dua lembar kertas rekapan rumusan, satu lembar kartu ATM Bank BRI, dan satu unit handphone.

"Ketiga tersangka dan barang bukti langsung kami bawa ke Mapolres untuk diproses hukum," pungkas Iptu J Sinaga.

Diketahui tersangka TAH merupakan warga Jalan Tepi Sungai Kusan RT 07 Desa Salimuran Kecamatan Kusan Hilir.

Kemudian tersangka NAS adalah warga Balanti RT 02 RW 01 Kecamatan Kelumpang Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

Sedangkan tersangka JUM merupakan warga Pulau Satu RT 01 Desa Pulau Satu Kecamatan Kusan Hilir.

Editor


Komentar
Banner
Banner