bakabar.com, PALANGKA RAYA - Tiga oknum Batalyon Raider 631 Antang yang melakukan pemukulan terhadap seorang Polwan dari Direktorat Samapta Polda Kalteng, Minggu (5/12) dini hari di THM 02 Café dan Sport Bar Palangka Raya menjalani proses militer.
Dalam kasus ini, Kapenrem 102 PJG, Mayor Inf Mahsun Abadi menyebutkan bahwa telah terjadi kesalahpahaman antara anggota Batalyon 631 Antang dengan anggota Polda Kalteng ketika bertugas.
Namun dipastikannya, telah ada dimediasi antar institusi. Tentunya oknum prajurit TNI yang bersalah diproses secara hukum yang berlaku. Mahsun meminta agar para prajurit tetap menjaga sinergitas dan kondusifitas.
Kapenrem 102 Panju Panjung juga menegaskan bahwa sinergitas TNI-Polri merupakan hal yang mutlak untuk dijaga dan selalu diperkuat.
"Anggota yang bersangkutan sudah dilakukan proses hukum. Kedua institusi sepakat untuk melakukan penyelidikan investigatif terhadap oknum-oknum yang terlibat perkelahian ini untuk diproses secara hukum," tegasnya.
Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol K Eko Saputro memastikan, hanya ada satu orang yang menjadi korban sasaran pemukulan Oknum TNI, yaitu Bripda Tazkia Nabila, personel Raimas Direktorat Samapta Polda Kalteng.
Dirinya membantah kalau kabar yang beredar di sosial media terkait jumlah korban pemukulan dari anggota Raimas ada beberapa personel. “Satu saja,” kata Kismanto.
Lebih lanjut dikatakan, saat ini Personel Polwan Bripda Tazkia pun sudah dalam keadaan sehat.
“Yang bersangkutan sudah nggak apa-apa. Memar saja di tangan dan kepala,” ujar Kabid Humas Polda Kalteng.
Dirinya memastikan, jika Bripda Tazkia sudah dalam kondisi sehat bahkan sudah kembali bertugas seperti biasa.
Sebelumnya, dalam upaya penyelesaian kasus ini masing-masing pimpinan, baik Polda Kalteng dan Korem 102 / Panju Panjung telah bertemu dan menyelesaikan kasus pemukulan yang dialami Polwan Ditsamapta Polda Kalteng tersebut dengan damai.