bakabar.com, BANJARMASIN – Pemerintah menyiapkan tiga jenis bantuan sosial atau bansos pengalihan subsidi BBM.
Subsidi BBM rencananya dicabut untuk mengurangi beban pemerintah.
Harga BBM disinyalir akan naik pada rentang Rp2.000 sampai Rp3.000 per liter.
Saat ini harga Pertalite saat ini Rp 7.650 per liter dan Solar Rp 5.150 per liter.
Namun sebagai atisipasi dampak kenaikan BBM subsidi, maka pemerintah menyiapkan bansos.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa pemerintah juga menyediakan jenis bantuan lain selain BLT sebagai pengganti subsidi BBM sebanyak Rp 24,17 triliun.
Berdasarkan paparan Sri Mulyani tempo hari, diketahui terdapat tiga jenis bantuan yang akan diberikan sebagai pengalihan subsidi BBM.
Pertama, Bantuan Langsung Tunai senilai Rp12,4 triliun akan disalurkan kepada 20,65 juta keluarga penerima manfaat dalam bentuk bantuan langsung tunai pengalihan subsidi BBM. Anggaran yang dialokasikan sebesar Rp12,4 triliun.
Masyarakat nantinya akan mendapatkan Rp300 ribu sebanyak dua kali.
Bendahara keuangan negara ini mengatakan bantuan tersebut akan dibayarkan melalui berbagai saluran kantor pos di seluruh Indonesia.
Kedua, Bantuan Sosial Upah (BSU) pekerja. Bantuan sosial ini diberikan kepada Rp 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimal Rp 3,5 juta rupiah per bulan.
Bantuan diberikan sebesar Rp 600 ribu rupiah dengan total anggaran Rp9, 6 triliun rupiah.
Ketiga, Bantuan Sosial Pemda. Bansos ini nantinya akan didistribusikan pemerintah daerah.
Sri Mulyani menyebut terdapat anggaran sebesar Rp2,17 triliun di pemerintah daerah yang dapat digunakan untuk memberikan tambahan bansos ke masyarakat.
Dana tersebut merupakan 2 persen dari dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH).
Bentuk bantuan dari pemerintah daerah bisa dengan subsidi transportasi, bantuan untuk ojek hingga nelayan, dan juga bansos tambahan lainnya disesuaikan dengan kebutuhan daerah masing-masing.
Kapan Cair?
Kabarnya bansos pengalihan subsidi BBM ini akan dieksekusi pekan ini.
Para pihak yang dilibatkan untuk menyalurkan bantuan di atas saat ini sedang menyusun petunjuk teknis.
Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri akan segera menerbitkan aturan untuk mengatur pemberian bantuan tersebut.
Berdasarkan informasi sementara dari Menteri Keuangan, teknis penyaluran bantuan dirancang sebagai berikut:
Pembayaran dilakukan oleh pemerintah dengan menggunakan 2 persen dari dana transfer umum, yaitu DAU (dana alokasi umum) dan DBH (dana bagi hasil) sebanyak Rp 2,17 triliun untuk meringankan beban sektor transportasi.
Anggaran bansos pengalihan subsidi BBM yang disediakan oleh pemerintah mencapai Rp 24,17 triliun.