bakabar.com, MUARA TEWEH – Dalam pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tidak semua pegawai negeri sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) mendapatkannya. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA) Barito Utara Drs Jufriansyah.
Pejabat yang tidak mendapat THR antara lain pejabat negara seperti bupati dan wakil bupati, sekretaris daerah, ketua DPRD dan anggota, pejabat eselon II serta fungsional utama.
“PNS/ASN yang mendapat THR yakni pejabat eselon III, IV dan pelaksana yang jumlahnya sebanyak 3.879 orang,” kata mantan Kepala Dinas Perhubungan itu belum lama ini.
Pemerintah Kabupaten Barito Utara pada tahun anggaran 2020 ini mengalokasikan dana sebesar Rp16,5 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pegawai negeri sipil (PNS) di daerah ini.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) Kabupaten Barito Utara Jufriansyah didampingi Kabid Perbendeharaan Nurul Anwar, menerangkan saat ini Pemkab menyiapkan Peraturan Bupati (Perbup) difasilitasi biro Hukum Setda Kalteng melalui Bagian Hukum Setda Barito Utara.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2020 tentang pemberian THR Tahun 2020 sudah keluar dan saat ini sedang proses pembuatan peraturan bupati untuk pembayaran THR.
“Rencana pembayaran THR apabila proses administrasi peraturan bupati sudah selesai, maka langsung dibayarkan selambat-lambatnya pekan depan sudah diterima pegawai melalui rekening masing-masing dengan alokasi anggaran untuk pembayaran THR pegawai ini, berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU),” jelas Jufri.
Reporter: AHC17
Editor: Muhammad Bulkini