bakabar.com, BANJARBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan tidak terjadi perubahan jumlah kursi DPRD 13 kabupaten/kota di Kalimantan Selatan dalam Pemilu Legislatif (Pileg) 2024.
KPU RI telah menetapkan jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten/kota dalam Pemilu 2024. Penetapan ini ditandatangani Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, tertanggal 5 November 2022.
Dalam Surat KPU Nomor 457 Tahun 2022 tersebut, total kursi DPRD kabupaten/kota di Kalsel sebanyak 430. Penetapan ini diambil berdasarkan jumlah penduduk.
Seperti Tanah Laut yang dicatat memiliki penduduk sebanyak 353.190 jiwa, ditetapkan memperoleh 35 kursi. Sedangkan Banjarmasin dengan penduduk 672.796 jiwa, kebagian 45 kursi.
"Menjelang Pemilu 2024, jumlah kursi DPRD kabupaten/kota di Kalsel tidak bertambah atau berkurang," sahut anggota KPU Kalsel Divisi Teknis, Hatmiati, Kamis (10/11).
"Jumlah kursi dalam keputusan terbaru, tidak berubah dibandingkan penyelenggaraan Pemilu sebelumnya," tandasnya.
Berikut rincian jumlah kursi DPRD kabupaten/kota di Kalsel:
Tanah Laut (353.190 jiwa) 35 kursi
Kotabaru (326.497 jiwa) 35 kursi
Banjar (561.665 jiwa) 45 kursi
Barito Kuala (317.848 jiwa) 35 kursi
Tapin (192.149 jiwa) 25 kursi
Hulu Sungai Selatan (233.835 jiwa) 30 kursi
Hulu Sungai Tengah (263.623 jiwa) 30 kursi
Hulu Sungai Utara (232.226 jiwa) 30 kursi
Tabalong (255.172 jiwa) 30 kursi
Tanah Bumbu (337.170 jiwa) 35 kursi
Balangan (132.643 jiwa) 25 kursi
Banjarmasin (672.796 jiwa) 45 kursi
Banjarbaru (262.719 jiwa) 30 kursi