Tak Berkategori

THR Tak Boleh Dicicil, Pengusaha: Sulit Direalisasikan

apahabar.com, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta tunjangan hari raya (THR) 2021 harus diberikan…

Featured-Image
Ilustrasi tunjangan hari raya/THR. Foto: Republika

bakabar.com, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta tunjangan hari raya (THR) 2021 harus diberikan secara penuh kepada karyawan dan tidak boleh dicicil. Pemberian paling lambat H-1 Lebaran.

Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia bidang Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial, Anton J Supit, mengatakan kebijakan THR yang tidak boleh dicicil itu sulit direalisasikan semua pengusaha. Sebab, tidak semua perusahaan memiliki kemampuan keuangan yang sama.

“Pasti tidak semulus yang dibayangkan kita sekarang ini. Seakan-akan kalau sudah keluar instruksi harus bayar lantas semua ikuti. Kalau memang tidak punya dana mau bayar pakai apa? Gaji aja mungkin dicicil. Orang kalau lagi kesulitan keuangan kalau dipaksa bagaimanapun susah,” kata Anton, dilansir detik.com, Senin (12/4/2021).

Anton menilai kebijakan yang memaksa semua perusahaan untuk membayar THR ini dapat membawa permasalahan dalam jangka panjang. Terlebih kondisi pandemi Covid-19 yang belum tahu kapan akan berakhir.

“Jadi dengan memaksa begini pasti bakal ada efek bagi perusahaan bisa bermasalah. Peraturan ini kan berlaku untuk semua termasuk UMKM yang kecil-kecil itu jadi harus dipikirkan bagi yang tidak mampu ini. Jadi saya tetap menyarankan bagi yang mampu silakan bayar, yang tidak mampu ya negosiasi,” ucapnya.

Anton mengingatkan pemerintah agar jangan mengaitkan THR untuk menggenjot daya beli masyarakat. Sebab, efek dari itu dinilai hanya bersifat sesaat dan ke depannya disebut bisa berdampak kepada nasib usaha.

“Apakah pemerintah ingin menjaga ayamnya agar setiap hari bertelur, atau ayamnya mau dipaksa dikeluarkan sekaligus sekarang dengan konsekuensi sebagian dari itu tidak bisa bertelur lagi. Kita harus jaga napas, jangan terlalu business as usual,” tuturnya.



Komentar
Banner
Banner