bakabar.com, BANJARMASIN – Tenaga honorer di ruang lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin harus gigit jari.
Mereka dipastikan tidak menerima tunjangan hari raya (THR) tahun 2022.
Sekretaris Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman menjelaskan jika THR para tenaga honorer tidak bisa diperjuangkan lagi.
Kendati begitu, soal THR secara keseluruhan, dirinya masih menunggu keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) dan Surat Edaran (SE).
“Kita tunggu dulu lah," ujarnya. Senin (18/4).
Ikhsan mengaku tidak bisa menghitung jumlah tenaga honorer di Banjarmasin.
"Karena kebijakannya kebutuhannya masing masing SKPD saja," ucapnya.
Sedang bagi ASN, kata Ikhsan, pihaknya tetap menunggu PP tentang pembayaran THR secara resmi oleh pemerintah pusat.
Usai PP terbit, Pemkot Banjarmasin akan menerbitkan Peraturan Wali (Perwali) Banjarmasin.
Sesuai jadwal, THR akan dicarikan bagi ASN minus 10 hari sebelum Idulfitri 2022.
"Iyaaa insyaallah dalam waktu itu juga kita," imbuhnya.
Diketahui, jumlah ASN di ruang lingkup Pemkot Banjarmasin mencapai 4952. Besaran THR yang akan mereka terima satu bulan gaji.
"Iya sama satu kali gaji ASN," pungkasnya.