Tak Berkategori

THM di Jalan Stadion Lambung Mangkurat Banjarmasin Nekat Beroperasi di Tengah PPKM Level 4, Langgar Dua Aturan

apahabar.com, BANJARMASIN – Salah satu tempat hiburan malam (THM) di Jalan Stadion Lambung Mangkurat, Banjarmasin Selatan…

Featured-Image
THM Jalan Lambung Mangkurat Banjarmasin dilaporkan buka di tengah PPKM Level 4. Foto-Istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN – Salah satu tempat hiburan malam (THM) di Jalan Stadion Lambung Mangkurat, Banjarmasin Selatan dilaporkan nekat beroperasi di tengah PPKM level IV. Tidak hanya melanggar satu aturan, mereka juga dikabarkan buka di malam Jumat atau Kamis (16/09) malam.

Aturan pertama yang dilanggar, merujuk surat edaran (SE) yang dikeluarkan Wali Kota Banjarmasin Nomor 440/05-P2P/Diskes Tentang Perpanjangan Pelaksanaan PPKM Level IV di Kota Banjarmasin, ada 17 poin ketentuan dalam surat edaran tersebut. Ketentuan nomor 7 menyebutkan: Tempat hiburan malam (Bar, karaoke, bioskop, Pub, bilyard dan tempat hiburan lainnya) 100% tutup.

Aturan kedua yang dilanggar, peraturan daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2016, tempat usaha hiburan dan rekreasi dilarang untuk beroperasi di malam Jumat.

Dikonfirmasi, Kepala Satpol PP dan Damkar Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin mengatakan tak mengetahui adanya THM yang dikabarkan buka di malam Jumat tersebut.

“Kita tidak tau itu, kalau memang ada masyarakat bisa melaporkannya secara mandiri,” ujarnya.

Muzaiyin menekankan THM beroperasi di malam Jumat tentunya melanggar Perda yang telah ditetapkan oleh Pemko Banjarmasin.

Kedepannya Muzaiyin mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan terhadap THM yang beroperasi di malam jumat tersebut.

“Kalau memang buka di malam Jumat, kita akan panggil pengelola THM tersebut,” tegasnya.



Komentar
Banner
Banner