Hot Borneo

THM di Banjarmasin Wajib Tutup Selama Ramadan, Nekat Melanggar Bakal Disanksi Berat!

apahabar.com, BANJARMASIN – Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin mewajibkan seluruh tempat hiburan malam (THM) untuk tutup selama…

Featured-Image
Iustrasi THM di Banjarmasin. Foto-Istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN – Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin mewajibkan seluruh tempat hiburan malam (THM) untuk tutup selama Ramadan. Keputusan tersebut sesuai Peraturan Daerah (Perda) Ramadan Kota Banjarmasin.

Kepala Satpol PP Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin, menekankan pihaknya bakal memantau ketaatan pengelola THM pada peraturan ini.

"Sebelum memasuki bulan Ramadan, kita akan surati THM yang ada di Banjarmasin," ujarnya, Minggu (20/3/2022).

Ruumah biliar juga akan menjadi sasaran, sebab termasuk dalam kategori THM dalam Perda Banjarmasin. Karena alasan itu lah, Satpol PP juga melakukan koordinasi dengan pengelola tempat biliar di Kota Seribu Sungai.

Namun, kata Muzaiyin, ada pengecualian untuk rumah biliar yang dijadikan tempat berlatih para atlet. Meski begitu, dia tetap meminta rumah biliar untuk berkoordinasi dengan Dinas Kebudayaan permudaan olahraga dan Pariwisata (Disbudparpora) Banjarmasin.

"Silahkan diurus itu, nanti kita coba melihat di lapangan," ucapnya.

Jika ada yang nekat melanggar, tidak menutup kemungkinan Pemkot akan menutup THM secara paksa. "Teguran, pengawasan mungkin sampai ke penutupan," pungkasnya.



Komentar
Banner
Banner