Kalsel

Tetap Waspada, Covid-19 di Barito Kuala Berpotensi Naik Lagi

apahabar.com, MARABAHAN – Sekalipun tidak terlalu signifikan, jumlah konfirmasi positif Covid-19 di Barito Kuala mulai bergerak…

Featured-Image
Kapolsek Berangas, Ipda Iman Juana, memantau proses pengantaran pasien konfirmasi Covid-19 dari Kecamatan Alalak ke SKB Batola. Foto-Istimewa

bakabar.com, MARABAHAN – Sekalipun tidak terlalu signifikan, jumlah konfirmasi positif Covid-19 di Barito Kuala mulai bergerak naik kembali.

Terdapat 9 pasien baru yang dikonfirmasi positif, Sabtu (7/11), dengan 5 di antaranya berasal dari Kecamatan Tamban.

Mereka adalah pasien wanita berkode Btl- 703 (25 tahun), Btl-705 (35 tahun) dan Btl-706 (40 tahun). Kemudian Btl-704 (21 tahun) dan Btl-707 (40 tahun) yang berjenis kelamin pria.

“Semua pasien baru di Tamban merupakan kontak erat. Namun mereka tidak memiliki hubungan dengan klaster perkebunan sawit sebelumnya,” jelas dr Azizah Sri Widari, juru bicara Satuan Tugas Covid-19 Batola.

Kecamatan tetangga Tamban, Mekarsari, memiliki 2 pasien baru. Mereka terdiri dari pasien wanita Btl-708 (22 tahun) dan seorang pria Btl-709 (33 tahun).

Sementara Anjir Pasar dan Bakumpai masing-masing menambah 1 pasien. Penambahan ini sekaligus membuat Bakumpai kembali dalam zona merah, setelah pasien konfirmasi positif terakhir dinyatakan sembuh 25 Agustus 2020.

Penambahan 9 pasien baru membuat kasus konfirmasi positif Covid-19 di Batola mencapai 709 orang. 671 pasien berhasil disembuhkan dan 12 di antaranya meninggal dunia.

Sedangkan total jumlah kasus aktif sebanyak 26 orang. 19 di antaranya masih menjalani isolasi mandiri, termasuk 9 pasien baru.

Kemudian untuk kasus aktif dirawat, sebanyak 3 pasien ditempatkan di SKB Batola dan 2 di RS Islam Banjarmasin. Sisanya masing-masing 1 pasien, ditangani RS Ansari Saleh dan karantina provinsi.

“Kami berharap masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan, mengingat data terakhir memperlihatkan terdapat 49 suspek dan 51 kontak erat,” tandas Azizah.

Sesuai Kepmenkes HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, kontak erat adalah tatap muka maupun sentuhan fisik langsung dengan kasus probable atau konfirmasi.

Sedangkan suspek merupakan orang dengan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) yang selama 14 hari sebelumnya memiliki riwayat perjalanan ke kawasan transmisi lokal, atau pernah kontak dengan kasus konfirmasi maupun probable.



Komentar
Banner
Banner