bakabar.com, JAKARTA - Juri pengadilan negara bagian California, Amerika Serikat, memenangkan Tesla terhadap gugatan yang menyalahkan Autopilot perusahaan atas kecelakaan yang terjadi pada 2019.
Pada hari Jumat, juri pengadilan menemukan bahwa perangkat lunak bantuan pengemudi tidak dapat disalahkan atas kecelakaan Model S yang membuat pengemudi kendaraan mengalami patah rahang, gigi hilang, dan kerusakan saraf.
Warga Los Angeles, Justine Hsu menggugat Tesla pada tahun 2020 setelah kendaraan listriknya itu membelok ke trotoar median tengah di jalan kota Los Angeles saat mengaktifkan Autopilot.
Atas kejadian tersebut, dia menuduh cacat pada desain Autopilot dan kantong udara Tesla dan meminta ganti rugi lebih dari 3juta dolar AS atau setara dengan Rp44 miliar.
Baca Juga: Ada Masalah pada Rem Parkir, Truk Semi Tesla Ditarik dari Peredaran
Tesla membantah bertanggung jawab atas kecelakaan itu dan menyebut dalam pengajuan pengadilan bahwa Hsu menggunakan Autopilot di jalan kota, meski ada peringatan pengguna untuk tidak melakukannya.
Dikutip dari Reuters, Sabtu (22/4), juri tidak memberikan ganti rugi kepada Hsu dan mengatakan pembuat mobil tidak bermaksud sengaja gagal dalam mengungkapkan fakta tentang Autopilot.
Hasil dari kasus itu tidak mungkin meringankan pengawasan yang sudah dihadapi Tesla terkait dengan klaimnya seputar Autopilot dan perangkat lunak "Full Self-Driving".
Baca Juga: Elon Musk Yakin Tesla Bakal Jadi Perusahaan Paling Berharga di Dunia
Setelah putusan, juri mengatakan bahwa Tesla dengan jelas memperingatkan kalau perangkat lunak mengemudi yang sebagian otomatis bukanlah sistem yang dapat diuji sendiri, dan gangguan pengemudi harus disalahkan.
Di awal tahun, produsen mobil tersebut mengonfirmasi bahwa Departemen Kehakiman AS telah meminta dokumen terkait dengan kedua fitur tersebut.
Perusahaan juga sedang diselidiki oleh Administrasi Keselamatan Lalu Lintas Jalan Raya Nasional AS untuk tabrakan Autopilot yang melibatkan kendaraan yang diparkir secara darurat.