bakabar.com, KOTABARU - RK, wanita bertato pengedar sabu di Kelumpang Hilir, Kotabaru ternyata residivis.
Diketahui, wanita berusia 31 tahun itu diringkus bersama dua lelaki, berinisial AY dan M.
Berdasarkan penelusuran bakabar.com, RK sang wanita bertato itu bukan kali yang pertama terseret perkara sabu. Ia disebut-sebut residivis narkoba.
Sebelum diringkus, informasi dari lingkungan terdekat, aktivitas RK dinilai meresahkan.
Di sana, hampir setiap malam, kendaraan roda dua dan empat sering mampir ke rumah RK.
“Intinya, kami bersyukur dia ditangkap lagi. Dia itu meresahkan sekali,” ujar salah satu tetangga RK, yang enggan namanya dimediakan.
Berdasarkan catatan, RK telah menjalani pidana penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kotabaru.
RK dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) perempuan di Martapura, Kabupaten Banjar.
Kepala Lapas Kotabaru, Hidayat membenarkan RK merupakan salah satu narapidana atas kasus narkotika jenis sabu.
Namun demikian, Hidayat menyebut RK telah dipindah ke Lapas Perempuan di Martapura tanggal 18 Oktober 2019 silam.
“Jadi, untuk informasi terkini tentang yang bersangkutan saya belum tau,” ujar Hidayat, dihubungi bakabar.com, Sabtu (13/2) siang.
RK bersama AY, dan M diringkus di sebuah rumah, tepatnya di RT 18, Desa Tegalrejo, Kelumpang Hilir.
Polisi berhasil mengungkap perkara itu atas adanya laporan masyarakat. RK sering bertransaksi sabu.
Lantas, anggota Polsek Kelumpang Hilir langsung bergerak, dan melakukan penyisiran dan penggeledahan.
Tiba di lokasi, anggota tidak hanya mendapati SK, si wanita bertato. Namun, juga mendapati dua orang laki-laki yang diduga sebagai kurir barang haram, alias sabu.
Penggeledahan berlanjut. Akhirnya, anggota berhasil menemukan barang bukti berupa paket sabu seberat 1, 09 gram.
Selain itu, ditemukan pula lima buah plastik klip, timbangan digital mini, perangkat alat isap, dan dua buah handphone.
“Selanjutnya, para pelaku, dan barang bukti diamankan ke Polsek Kelumpang Hilir guna proses hukum lebih lanjut,” ujar Nur Alam, eks Kapolsek Sungai Durian itu.
Akibat pebuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 132 Ayat (1) jo Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Hukuman penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun atau pidana penjara paling lama 20 tahun.