bakabar.com,TANJUNG - Kebakaran di Mabuun Tabalong pada Minggu (23/4) pagi lalu berbuntut panjang. Polisi menetapkan dua warga menjadi tersangka.
Lantas, apa saja peran mereka?
"Jadi mereka ini lalai saat bekerja sampai akhirnya terjadi kebakaran," jelas Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas, Iptu Sutargo, Kamis (27/4).
Salah satu tersangka adalah seorang penambal ban. "Yang nambal ban itulah [juga] yang melangsir," jelasnya.
Kedua tersangka, masing-masing berinisial TN (22) dan BN (46). Keduanya warga setempat. Sama-sama pelangsir.
Imbas kebakaran yang menghanguskan sejumlah rumah, toko hingga 7 kendaraan roda dua tersebut, total kerugian materiil mencapai Rp1 miliar.
Baca Juga: Duka Lebaran, Kawasan Tugu Obor Tabalong Membara
"Keduanya telah diamankan pada Rabu (26/4) sore di kediaman mereka," sambung kapolres.
Petugas menyita barang bukti 1 sepeda motor, 1 sepeda dayung dan 1 alat penambal ban yang sudah terbakar.
Kebakaran melanda kawasan Tugu Obor di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Mabuun RT 2, Murung Pudak, Tabalong pada Minggu (23/4) pagi.
Tidak ada korban jiwa, tapi kebakaran menghanguskan 1 toko sembako, 1 toko handphone, 1 warung makan, 1 bengkel tambal ban, 1 tempat potong rambut dan 2 rumah kontrakan.
Kebakaran sendiri terjadi sekitar pukul 07.50 Wita ketika salah seorang saksi bernama Hadi Ismanto sedang asyik makan di dalam kiosnya.
Saat itu dirinya mendengar suara istri Tomson Nababan berteriak minta tolong. Mendengar itu saksi keluar dan melihat api sudah membakar sepeda motor Thunder milik Tomson Nababan.
"Melihat itu saksi pergi ke dalam kios untuk mengambil air menggunakan ember, setelah ke luar api sudah membesar membakar bagian kios Tomson Nababan," terang Sutargo.
Baca Juga: Kebakaran di Mabuun Tabalong, Kerugian Ditaksir Mencapai Rp1 Miliar
Sementara dari keterangan saksi, Fatmawati, sekitar pukul 07.45 Wita dirinya kebetulan sedang melintas di depan kios Tomson Nababan. Dia melihat api telah membakar motor Tomson.
Melihat itu dirinya berniat untuk mengambil alat pemadam api ringan (Apar) di Posko UPBS Prema. Saat mau pergi dirinya melihat api disiram istri Tomson Nababan menggunakan air. Seketika api langsung menjalar ke bagian kios Tomson Nababan.
"Api baru dapat dipadamkan sekitar pukul 09.30 Wita dengan bantuan pemadam gabungan," ungkap Sutargo.
Hasil olah tempat kejadian perkara, diketahui api diduga berasal dari alat penambal ban. "Dari alat penambal ban yang menjalar dan membakar tangki sepeda Motor Thunder, Tomson Nababan, yang pada saat itu sedang melangsir atau memindahkan BBM dari tanki ke jeriken," pungkas Sutargo.