Informasi yang diterima polisi, pasutri itu memang sudah berulangkali cekcok masalah rumah tangga.
Ketika ditanyai anggota polisi di tempat kejadian perkara, pelaku juga sempat mengelak. Tetapi akhirnya SRY mengakui perbuatannya setelah diinterogasi.
Pasalnya, pelaku sempat ikut menolong dengan mengangkat korban ke ambulans untuk di evakuasi menuju rumah sakit.
Barang bukti berupa senjata tajam (sajam) dipakai pelaku juga sempat tak dapat ditemukan oleh pihak kepolisian.
"Pisau yang digunakan sempat dibuang ke bawah rumah oleh pelaku, untungnya petugas berhasil menemukan," cerita Iptu Purwadi.
Polisi harus bercebur ke air lantaran kawasan Nagara Daha Selatan merupakan daerah rawa.
SRY pun dikenakan Pasal 351 Ayat (2) KUHP dengan ancaman lima tahun dan sekarang sudah mendekap di ruang tahanan Polres HSS.
Sebelumnya, kasus penganiayaan dipicu masalah rumah tangga suami tega menggorok leher sang istri ini terjadi pada Minggu (12/3) sekitar pukul 10.00 WITA.
Warga melapor polisi karena melihat seorang wanita tergeletak bersimbah darah di depan sebuah rumah di Jalan Lingkar Selatan RT 004 RW 002 Desa Bayanan, Daha Selatan.
Baca Juga: Diserang Pakai Sajam, Anak dan Ibu di Kandangan HSS Derita Luka Serius