bakabar.com, KOTABARU – Motif pembunuhan suami terhadap istrinya di Pondok Labu, Kecamatan Pamukan Selatan, terungkap.
Kapolres Kotabaru, AKBP Andi Adnan Syafruddin, melalui Kasat Reskrim, AKP Abdul Jalil, mengungkap motif yang melatarbelakangi terjadinya peristiwa itu.
“Ada beberapa motifnya. Mulai soal ibu korban enggan tanda tangan buku nikah, hingga korban yang mendesak suaminya untuk bercerai,” ujar Jalil, kepada bakabar.com, Selasa (22/6).
Sebagai pengingat, tragedi berdarah itu bermula saat pelaku, KY (36), bertengkar dengan istrinya OY (39). Pertengkaran itu kemudian berujung pada penikaman terhadap istrinya sendiri.
Akibat penikaman itu, OY tewas bersimbah darah. Dia mengalami luka berat di dada kanan dan tangan kanan. Peristiwa itu terjadi pada 16 Juni lalu.
Peristiwa penikaman ini mulanya diketahui oleh tetangga korban yang mendengar ada ribut-ribut di sebelah rumahnya.
Mendengar suara jeritan, sejumlah tetangga lantas bersama-sama mendatangi rumah korban.
Namun saat sampai di dalam rumah, tetangga itu justru terkejut. Sebab, melihat korban sudah tersungkur tak berdaya.
Para tetangga kemudian berupaya mengamankan pelaku untuk dibawa ke Pos Satpam, di Pondok Labu, Estate.
Sejurus kemudian, para saksi lantas melaporkan peristiwa ke Mapolsek Pamukan Selatan.
Pelaku sendiri dikenakan pasal 44 ayat (3) UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana Sub pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.