kasus mutilasi

Terungkap! Motif Dendam, Pelaku Mutilasi di Solo Juga Berniat Bawa Kabur Kendaraan 

Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi mengungkapkan pelaku kasus mutilasi yang ditemukan di Solo dan Sukoharjo.

Featured-Image
Pelaku kasus mutilasi. Foto: apahabar.com/Fernando

bakabar.com, SUKOHARJO - Kasus pembunuhan dengan cara mutilasi dan mayatnya dibuang ke Sungai Bengawan Solo dengan korban Rohmadi (51 tahun) warga Keprabon Wetan, Banjarsari, Solo akhirnya terungkap.

Dipimpin langsung oleh Kapolres Sukoharjo, pelaku ditangkap di daerah kuburan Makam Haji pada Minggu (28/5) kemarin.

Pelaku diketahui bernama Suyono (50) alias Yono melancarkan aksi pembunuhan di tempatnya bekerja di Toko Mebel Yanto yang terletak di Jalan Ir. Soekarno No. 36 Dk Ngasinan No.36 Desa Kewarasan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.

Baca Juga: Pengakuan Tetangga Korban Mutilasi di Solo: Pendiam, Jarang Berkomunikasi

Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi mengungkapkan korban bernama Rohmadi (51), warga Kelurahan Keprabon, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, merupakan rekan kerja pelaku di Toko Mebel Yanto.

"Dari pendalaman motif pelaku, motif pelaku sakit hati. Kedua merasa kesal, ingin menguasai barang korban yaitu kendaraan bermotor," ungkap Ahmad Luthfi di Mapolres Sukoharjo, Selasa (30/5).

Berdasarkan keterangan pelaku, kata Luthfi, motif pelaku melakukan pembunuhan karena sakit hati. Ia sakit hati karena dimarahin korban. Sebab, setiap meminjam motor milik korban, pelaku tidak pernah mengisi bahan bakar minyak (BBM) motor milik korban.

Baca Juga: Total 6 Potongan Tubuh Korban Mutilasi Ditemukan, Polresta Solo Hentikan Penyisiran

Tidak terima dimarahin korban, pelaku menyimpan dendam sampai berniat untuk membunuh korban. Tak hanya itu, pelaku juga berniat untuk menguasai motor korban yang kerap ia pinjam.

"Karena dia sudah menyiapkan alat maka pasal 340 KUH Pidana (perencanaan) atau pasal 338, 339 dan atau pasal 365 ayat 3. Dengan ancaman hukuman maksimal mati," tandasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner