bakabar.com, DEPOK - Penolakan terhadap kapel (tempat ibadah) yang berada di Jalan Bukit Cinere Raya, Depok, RT 12/3 Kelurahan Gandul, Kecamatan Gandul ternyata berasal dari ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Gandul, Kecamatan Cinere, Kota Depok.
Penolakan itu dituangkan LPM Kelurahan Gandul melalui surat yang dilayangkan kepada Lurah Gandul. Poin dari surat yang ditandatangani Ketua LPM Gandul Boy Ishak Iskandar pada 9 September 2023 itu, berisikan penolakan warga Gandul, khususnya warga RT. 12 RW.03, RT. 25. RW. 05, RT. 45 RW. 05, perumahan BPC RW. 10.
Mereka mengajukan keberatan atas nama warga tentang adanya kegiatan peribadatan yang belum jelas perizinannya. Warga pun meminta agar tidak ada kegiatan ibadah sebelum perizinan keluar.
Menanggapi hal itu, pengurus Kapel Bukit Cinere Arif Syamsul menjelaskan, pihaknya sudah mengajukan izin ke LPM Kelurahan Gandul. Saat itu, mereka mengajukan syarat agar mengumpulkan 60 tanda tangan dan KTP dari warga sekitar agar kapelbisa digunakan sebagai tempat ibadah.
Baca Juga: Kapel GBI Cinere di Gandul Depok Didatangi Massa
"Syaratnya bisa dipenuhi, malah kami mengumpulkan 85 tanda tangan dari warga sekitar kapel, tapi mereka masih mempersulit," terang Arif, Sabtu (16/9).
Kemudian pada Minggu (10/9), pihak kapel sempat melaksanakan ibadah di loksi tersebut. Namun ibadah tidak berlangsung nyaman karena harus mendapat pengawalan dari anggota Polsek dan Koramil setempat.
"Ya ibadah minggu kemarin ada pengamanan dari kepolisian dan TNI," tukasnya.
Untuk mengonfirmasi kebenaran soal penolakan kapel oleh LPM, bakabar.com terus berupaya menghubungi Boy Ishak Iskandar. Namun hingga tulisan ini terbit, Ketua LPM Gandul itu belum merespons konfirmasi yang dilakukan wartawan.