bakabar.com, JAKARTA – Polisi coba menggali motif dugaan penganiayaan Muhammad Kosman alias M Kece oleh Irjen Napoleon Bonaparte di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Seperti diketahui, M Kece melaporkan kasus penganiayaan terhadap dirinya dalam Rutan Bareskrim. Terlapor adalah Irjen Napoleon Bonaparte.
Sejauh ini Bareskrim telah memeriksa tiga saksi dalam kasus penganiayaan ini. Semuanya berstatus narapidana (napi).
“(Terlapor atas nama) Napoleon Bonaparte. Ya tiga saksi (sudah diperiksa). Semuanya napi,” ujar Dirtipidum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi dilansir detik.com, Sabtu (18/9/2021).
Andi menjelaskan penyidik juga sedang mendalami motif Irjen Napoleon menganiaya Muhammad Kece. Selain itu, dia menyebut polisi sedang mencari tahu apakah Napoleon beraksi sendirian atau dibantu pihak lain.
“Penyidik sedang mendalami apakah dilakukan sendiri atau ada yang membantu,” tuturnya.
Diketahui, M Kece mengaku mengalami penganiayaan dari sesama tahanan di Bareskrim Polri. Ia kemudian melaporkan kasus itu.
Laporan polisi (LP) itu terdaftar dalam LP bernomor LP:0510/VIII/2021/Bareskrim. LP itu dibuat pada 26 Agustus 2021 atas nama Muhamad Kosman.
Sementara itu, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto mengungkap pelaku penganiayaan Muhammad Kece adalah Irjen Napoleon Bonaparte. “Sudah tahu bertanya pula,” ujar Komjen Agus Andrianto saat dimintai konfirmasi, Sabtu (18/9).
Dia menjawab hal tersebut saat ditanya apakah benar yang menganiaya M Kece adalah Irjen Napoleon seperti informasi yang beredar.
Agus menyatakan Irjen Napoleon dan M Kece sama-sama tahanan yang mendekam di Rutan Bareskrim Polri.
Dia menjelaskan kejadian penganiayaan terjadi pada saat M Kece sedang menjalani isolasi setelah ditangkap.
“Sudah diproses sidik. Pelaku sesama tahanan (korban saat itu di ruang isolasi). Pascakejadian, proses langsung berjalan,” tuturnya.
Sekadar mengingatkan, M Kece dijerat dengan pasal sangkaan berlapis terkait dengan pernyataannya yang dinilai telah melukai hati umat beragama. Dalam hal ini, ia terancam hukuman penjara hingga enam tahun.
Penyidik menjerat pasal dugaan persangkaan ujaran kebencian berdasarkan SARA menurut Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hingga penistaan agama.
Dalam hal ini, Muhammad Kece dipersangkakan Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45a Ayat (2) UU ITE atau Pasal 156a KUHP.
Siap Irjen Napoleon?
Irjen Napoleon merupakan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri. Jenderal bintang dua itu merupakan terpidana kasus suap red notice Djoko Tjandra.
Irjen Napoleon tersandung kasus red notice bersama mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo. Napoleon telah dinyatakan Pengadilan Tipikor Jakarta bersalah menerima suap USD 370 ribu dan SGD 200 ribu dari Djoko Tjandra berkaitan penghapusan red notice/DPO di Imigrasi.
Napoleon divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia juga mengajukan banding atas vonis itu, namun Pengadilan Tinggi DKI tetap menghukum Napoleon selama 4 tahun penjara.
Napoleon terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Napoleon disebut hakim menghapus nama Djoko Tjandra di sistem Imigrasi dengan menyurati Imigrasi saat itu. Hakim mengatakan sejatinya Napoleon tahu red notice Djoko Tjandra di Interpol pusat sudah terhapus. Oleh karena itu, dia menyurati Imigrasi sehingga nama Djoko Tjandra terhapus.
Padahal, kata hakim, Kejaksaan Agung masih membutuhkan red notice Djoko Tjandra. Saat itu Djoko Tjandra masih menjadi buron kasus hak tagih (cessie) Bank Bali.
Hingga akhirnya Djoko Tjandra berhasil masuk ke wilayah RI dan mendaftarkan peninjauan kembali (PK) atas kasus cessie Bank Bali. Masuknya Djoko Tjandra ke RI saat itu sempat menghebohkan publik.
Irjen Napoleon mengawali kariernya di Polri setelah lulus dari Akademi Kepolisian pada 1988. Perwira tinggi kelahiran 26 November 1965 itu pernah menjabat Kapolres Ogan Komering Ulu Polda Sumsel dan Direktur Reskrim Polda DI Yogyakarta. Napoleon mulai bertugas di Divhubinter Polri mulai 2016 sebagai Kabag Komunikasi Internasional Sekretaris NCB Interpol.
Dia kemudian mendapat promosi menjadi perwira tinggi bintang satu setahun kemudian sebagai Sekretaris NCB Interpol. Lalu Februari 2020 naik pangkat lagi menjadi Kepala Divisi Hubungan Internasional. Baru menjabat Kadivhubinter selama lima bulan, dia dicopot karena tersandung kasus suap red notice. Saat itu dia digantikan oleh Brigjen Jhoni Asadoma.