Kalsel

Terungkap! Alasan Oknum Pemuda LAS HST Hina Buser yang Tenggelam di Banjarmasin

apahabar.com, BARABAI – Pelaku ujaran kebencian, MY (34) terhadap Bripka Mashuddin berdalih sakit hati. Lantas dia mengomentari…

Featured-Image
MY mengaku bukan sebagai penulis dalam cuitan yang bernada ujaran kebencian pada kasus tenggelamnya Bripka Mashuddin. Foto: Husaini untuk apahabar.com

bakabar.com, BARABAI –Pelaku ujaran kebencian, MY (34) terhadap Bripka Mashuddin berdalih sakit hati.

Lantas dia mengomentari tautan ihwal tewasnya polisi itu pada salah satu grup di media sosial Facebook.

Melalui akun Facebook Utuch Gerhana, MY menuliskan penggalan kalimat yang bernada ujaran kebencian terhadap Tim Buser.

Berikut penggalan kalimat dirangkum bakabar.com dan telah dikonversi ke bahasa Banjar:

"Aku katuju haja manusia yang kaya Buser tu matinya kaya itu. Ibaratnya di hadapan ku gin larutnya, kada ku hakun manulung. Pehatian Buser ni bilang bejat banar. Menyiksa manusia kaya manyipak binatang…”

img

Buntut postingan tersebut, warga Desa Panggang Marak Kecamatan Labuan Amas Selatan (LAS) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) itu diciduk polisi, Minggu (11/4) siang.

MY tak sendiri, sejumlah personel berpakaian sipil dari Jatanras Polres HST turut membawa istrinya, NH (29).

Lantas, apa motifnya?

Terdapat fakta baru setelah polisi melakukan wawancara dan pemeriksaan terhadap kedua orang tersebut.

“Ya, alasan NH menulis komentar pada tautan hingga memposting hal tersebut dikarenakan rasa sakit hatinya kepada polisi,” kata Ps Paur Subbag Humas Polres HST, Aipda M Husaini kepada bakabar.com, Minggu (11/4) sore.

Pengujar Kebencian Tim Buser yang Tenggelam di Banjarmasin Diciduk Jatanras HST

Sang istri NH mengungkap jika MY sakit hati karena pernah ditangkap oleh polisi. Menariknya MY mengaku bukan sebagai penulis melainkan sang istri.

Di 2018, lanjut NH, suaminya itu pernah berurusan dengan kepolisian. MY ditangkap lantaran kedapatan menjual narkotika dan membawa senjata tajam.

“Jenis obat-obatan Zenith,” ujarnya.

MY pun divonis 2 tahun 7 bulan. Per 2019 dia baru dinyatakan bebas dan keluar dari Rutan Barabai.

“Perkara suaminya ditangkap inilah yang membuat NH sakit hati sehingga menulis hal demikian,” terang Husaini.

Permasalahan itu, lanjut Husaini, telah diselesaikan dengan pendekatan restorative justice. MY dan NH diminta membuat surat permohonan maaf dan pernyataan tidak mengulangi lagi. Proses itu turut disaksikan kepala desa setempat.

"Yang bersangkutan juga menyampaikan permohonan maaf di media sosial dengan video," kata Husaini.

Polres HST, kata Husaini, mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bijaksana dalam bermedia sosial.

"Gunakan media sosial dengan bijak, baik dan benar," Husaini mengakhiri.

Naik Pangkat

Gugur saat memburu buronan di Sungai Martapura, Bripka Mashuddin diganjar kenaikan pangkat luar biasa. Sebelumnya, Mashuddin ditemukan tak bernyawa setelah hilang selama 36 jam.

Anggota Buru Sergap Polsek Banjarmasin Tengah itu hilang usai tertelan arus sungai saat mengejar buron kasus penganiayaan berinisial F di belakang Pasar Sudimampir, Banjarmasin, Jumat malam (9/4). Jasadnya baru ditemukan Tim SAR Gabungan mengapung pukul 05.44, Minggu (11/4) di depan Balai Kota Banjarmasin.

Tinggalkan tiga anak…

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:

HALAMAN
123


Komentar
Banner
Banner