Aksi Kriminal Di PRJ

Tertangkap Basah, Pasutri Ini Nekat Copet HP di PRJ

Kepolisian Resort Metro Jakarta Pusat menangkap suami istri pelaku pencurian ponsel di Pekan Raya Jakarta.

Featured-Image
ilustrasi kejadian pencopetan. Foto: dok apahabar

bakabar.com, JAKARTA - Kepolisian Resort Metro Jakarta Pusat menangkap suami istri pelaku pencurian ponsel di Pekan Raya Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat.

"Benar telah dilakukan penangkapan pasutri di  PRJ Jiexpo Kemayoran, " kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Hady Saputra Siagian dalam ketetangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (24/6). Seperti dilansir antara.

Hady menjelaskan kejadian tersebut berawal pada Jum’at (23/6) sekitar pukul 19.29 WIB, saksi berinisial B dan FS yang melihat pelaku mengambil handphone miliknya serta langsung menangkapnya.

Baca Juga: Viral, Wanita Pelaku Copet Tertangkap dan Digotong Petugas di Stasiun Tanah Abang

Saksi menghampiri pelaku Edi Ismanto serta mengatakan, "Kamu ngambil handphone saya?"

Kemudian tersangka menjawab, "Apa-apaan saya tidak ambil handphone kamu, boleh digeledah!"

"FS kemudian juga menggeledah istri Edi yakni Caswati yang berada di dekatnya namun tersangka menolak, kemudian B tetap memaksa dan menemukan sejumlah ponsel, " kata Hady.

Selanjutnya FS berteriak sehingga membuat pengunjung PRJ berdatangan dan mengamankan tersangka Caswati dan Edi Ismanto.

Baca Juga: Nekat! 2 Pencopet Ini Beraksi di Depan Presiden Jokowi

Hady menjelaskan kedua tersangka kemudian di bawa ke pintu masuk pengunjung, kemudian digeledah oleh anggota TNI yang sedang bertugas.

Saat ditanya,"Ini handphone punya siapa ?"

"Pelaku awalnya menjawab tidak tahu, namun ketika menunjukkan sejumlah barang bukti yang ada di tas istrinya, dia tidak bisa mengelak," kata Hady.

Tidak lama kemudian datang anggota Polisi membawa kedua tersangka suami istri tersebut ke Polres Metro Jakarta Pusat bersama barang bukti lima buah ponsel.

Kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Editor


Komentar
Banner
Banner