bakabar.com, KOTABARU – Ketangkap basah membawa senjata tajam jenis keris seorang pria diamankan jajaran Polsek Hampang, Kotabaru, Kalsel.
Informasi dihimpun bakabar.com, pelaku tersebut berinisial BI berusia 27 tahun. Ia warga Dusun Bantilan, Desa Karangliwar, Kecamatan Kelumpang Hulu.
Pelaku itu diamankan pada Rabu 6 April 2022, sekitar sekitar pukul 23.00 Wita, saat berada di Jalan Kodeco, Malangkaian, Desa Cantung Kanan, Kecamatan Hampang.
Kapolres Kotabaru AKBP M Gafur Aditya Harisada Siregar, melalui Kapolsek Hampang, Iptu Marjoko, membenarkan perihal diamankannya pelaku itu.
Pelaku diamankan lantaran kedapatan sedang membawa Sajam jenis Keris tanpa dilengkapi surat ijin saat digelar operasi sikat intan I 2022.
“Saat itu, Sajam itu diselipkan di pinggang pelaku,” ujar Marjoko, dikontak bakabar.com, Kamis (7/4) siang.
Berdasar temuan itu, pelaku beserta barang bukti digelandang ke Mapolsek Hampang untuk diproses hukum lebih lanjut.
Ia terjerat pidana ihwal ketertiban umum undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 Pasal 2 ayat ( 1 ) tentang Sajam.