Hot Borneo

Tersenggol Saat Joget, 4 Pemuda Keroyok-Tusuk Remaja Banjarbaru

apahabar.com, BANJARBARU – Empat pemuda nekat mengeroyok hingga menusuk remaja Banjarbaru lantaran sakit hati tersenggol saat…

Featured-Image
Para pelaku saat diamankan polisi. Foto-Humas Polsek Liang Anggang.

bakabar.com, BANJARBARU - Empat pemuda nekat mengeroyok hingga menusuk remaja Banjarbaru lantaran sakit hati tersenggol saat berjoget di salah satu kafe di kawasan Trikora, Liang Anggang, Minggu (18/9) dini hari.

Keempat pelaku yakni SE (19), MR (17), YMB (15) dan RTM (16).

Alhasil, korban CA harus dilarikan ke rumah sakit akibat luka tusukan.

Kapolsek Liang Anggang, AKPYudaKumoroPardede melalui Kasi Humas, AiptuKardiGunadi mengungkapkan, jika keempat pelaku telah berhasil ditangkap.

"Pelaku sudah ditangkap," ucap Aiptu Kardi Gunadi kepada bakabar.com, Senin (19/9).

Kronologis

img2

Korban terbaring di rumah sakit akibat luka tusukan. Foto-Polsek Liang Anggang

Ketika pulang dari kafe, kata Kardi, keempat pelaku tiba-tiba mengadang korban di tengah jalan, tepatnya di depan SD Alam, Trikora, Kelurahan Landasan Ulin Tengah, Liang Anggang.

"Korban bersama teman-temannya dicegat pelaku, yang tiba-tiba langsung marah-marah, dan memukul wajah korban."

"Salah satu pelaku mengeluarkan pisau dari pinggang kiri, dan kemudian menusukkan ke pinggang kiri serta lengan kiri korban," katanya.

Korban pun tersungkur, dan langsung dilarikan ke rumah sakit.

Sementara, orang tua korban yang tidak terima memilih melapor ke Polsek Liang Anggang.

Detik-detik Penangkapan

Menindaklanjuti laporan, polisi akhirnya berhasil menangkap keempat pelaku di sejumlah tempat berbeda.

Pelaku SE diamankan di Jalan Ahmad Yani, Kilometer 23, Liang Anggang, Banjarbaru.

Dari hasil pengembangan, polisi kembali meringkus pelaku MR di sekitar Warung LIK Trikora, dengan barang bukti sebilah senjata tajam jenis pisau, yang sempat dibuang saat akan dilakukan penangkapan.

Selanjutnya, polisi juga menciduk dua pelaku sekaligus, YMB dan RTM, di sekitar Jalan Suka Maju, Landasan Ulin Utara, Liang Anggang.

"Kemudian 4 pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Liang Anggang," ungkapnya.

Hasil Interogasi

Keempat pelaku tak menampik jika telah mengeroyok dan menusuk korban lantaran hal sepele.

Pelaku, jelas Kardi, memiliki peran masing-masing dalam melancarkan aksinya.

Pelaku MR bertugas menusuk korban dengan pisau sebanyak dua kali.

SE memegang dan memukul helm korban sebanyak satu kali, serta mengancam untuk tidak melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Pun demikian peran yang dimainkan YMB.

Terakhir, RTM berperan menarik celana dan memukul helm korban hingga terjatuh, kemudian mengambilkan senjata tajam yang sempat terjatuh dari tangan MR.

Atas perbuatannya, keempat pelaku disangkakan dengan Pasal 80 ayat (2) UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.



Komentar
Banner
Banner