bakabar.com, TANJUNG - Seorang perempuan warga Kota Raja, Amuntai Selatan, Hulu Sungai Utara (HSU), digelandang Sat Reskrim Polres Tabalong akibat kasus kasus penggelapan mobil.
Pelaku berinisial DS alias Dwi (34), diduga menggelapkan sebuah minibus milik warga Kelurahan Pembataan, Murung Pudak, Tabalong, berinisial RA (25).
"DS diamankan Satreskrim Polres Tabalong, Minggu (20/11) sore," papar Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui PS Kasubsi Penmas Sihumas Aipda Irawan Yudha Pratama, Selasa (22/11).
Sebelumnya pelaku mendatangi kediaman korban, Sabtu (19/11) siang, dengan maksud menyewa mobil selama sebulan.
Lantas disepakati pembayaran per tiga hari sebesar Rp900 ribu. Adapun mobil tersebut akan dipakai rekan DS yang tinggal di Kecamatan Batang Alai, Hulu Sungai Tengah (HST), untuk keperluan mengangkut barang dagangan.
Awalnya korban percaya dengan itikad pelaku. Terlebih pelaku mentransfer uang sebesar Rp900 ribu ke rekening korban, Minggu (20/11), serta berjanji akan mengirimkan uang sewa berikutnya.
"Setelah menerima transfer pertama, korban menyerahkan mobil tersebut kepada pelaku," jelas Irawan Yudha Pratama.
Namun persoalan muncul, setelah kurang lebih 2 minggu berlalu. Melalui GPS yang terpasang, korban melihat mobil yang disewa pelaku dibawa sampai ke Kalimantan Timur.
Ketika ditanyakan korban, pelaku menjawab mobil tersebut dipakai oleh teman yang lain. Namun setelah korban ingin menarik mobil tersebut, pelaku memberi jawaban mencengangkan.
"Pelaku mengaku kalau mobil tersebut digadaikan kepada seorang warga di Kecamatan Muara Uya berinisial AD. Atas kejadian ini, korban pun membuat laporan polisi," beber Yudha.
Merespons laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Tabalong yang dipimpin Iptu Galih Putra Wiratama melakukan penyelidikan, hingga akhirnya menangkap pelaku. Juga disita barang bukti berupa mininus dan selembar STNK.
"Pelaku mengakui perbuatan telah menggelapkan mobil yang disewa, sehinggga menyebabkan korban mengalami kerugian sekitar Rp90 juta," tandas Yudha.