bakabar.com, BATULICIN – Kades Barugelang di Kecamatan Kusan Hilir, akhirnya ditahan Sat Reskrim Polres Tanah Bumbu.
Pria inisial AA ditahan sejak 12 Juli 2022, setelah ditetapkan sebagai tersangka perkara tindak pidana korupsi.
“AA telah ditetapkan sebagai tersangka, sehingga ditahan sejak 12 Juli 2022 hingga 20 hari kedepan,” ungkap Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo, melalui Kasi Humas AKP H I Made Rasa, Senin (18/7).
Kasus AA bermula dari dugaaan korupsi yang dilaporkan 1 November 2021, terkait penggunaan Dana Desa untuk pekerjaan pembuatan jalan baru di RT 02 Desa Barugelang dalam tahun anggaran 2016.
Setelah dilakukan penyelidikan, termasuk pemeriksaan sejumlah saksi, Satreskrim Polres Tanbu memiliki cukup bukti untuk menetapkan Kades Barugelang dua periode tersebut sebagai tersangka.
“Modus operandi tersangka adalah menggunakan anggaran Dana Desa untuk keperluan pribadi, membuat dokumen fiktif,” beber Made Rasa.
“Kemudian melakukan mark up dan melakukan persesuaian antara laporan pertanggungjawaban keuangan dengan rencana anggaran biaya,” imbuhnya.
Setelah Kades Barugelang periode 2013-2019 dan 2019-2025 itu resmi ditahan, Polres Tanah Bumbu masih melakukan proses penyidikan lebih lanjut.
“Kami terus melakukan penyidikan, terutama menelusuri aset-aset tersangka yang diduga dari hasil tindak pidana korupsi tersebut,” pungkas Made Rasa.