kabar viral

Tersangka Tragedi Alfamart Ambruk di Kalsel Diadili!

Tragedi Alfamart ambruk, Km 14 Gambut Kalimantan Selatan masuk ke babak persidangan. Terdakwa dijerat tiga pasal sekaligus.

Featured-Image
Sidang perdana tragedi Alfamart ambruk di PN Martapura, terdakwa hadir secara online dari tahanan, Kamis (7/12). apahabar.com/Hendra Lianor

bakabar.com, MARTAPURA - Tragedi Alfamart ambruk, Km 14 Gambut Kalimantan Selatan masuk ke babak persidangan. Terdakwa dijerat tiga pasal sekaligus.

Dakwaan dibacakan jaksa penuntut umum dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Martapura. Agenda tuntutan terhadap terdakwa nomor perkara 365/Pid.B/2023/PN Mtp, Kamis (7/12).

Terdakwa adalah Mas Gunawan. Ia kontraktor yang membangun ruko nahas tiga pintu tiga lantai tersebut. Nantinya ruko ini disewa Alfamart dan toko sparepart lalu ambruk medio 18 April 2022 lalu.

Baca Juga: Tragedi Alfamart Gambut Ambruk, 4 Bulan G Jadi Tersangka

"Terdakwa dituntut dengan Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP," ujar JPU Herman Indra Sakti, menyatakan dakwaan alternatif pertama menggunakan pasal akumulatif.

Kemudian, dakwaan alternatif kedua menggunakan satu pasal saja, yaitu Pasal 359 KUHP. Adapun dakwaan alternatif ketiga, Pasal 47 ayat (1) dan (2) UU Nomor 28/2002 tentang bangunan gedung.

"Ngerti ya apa yang dibacakan penuntut umum tadi," tanya hakim ketua Putu Agus Wiranata kepada terdakwa yang hadir secara online.

"Apakah ada yang dipertanyakaan," tanya hakim ketua lagi didampingi Risdianto dan Gusti Risna Mariana selaku hakim anggota.

Baca Juga: 4 Alasan Mengapa Indomaret dan Alfamart Selalu Berdekatan

"Ngerti. Tidak ada yang ditanyakan yang mulia," jawab terdakwa Mas Gunawan.

Sidang selanjutnya akan digelar pada Kamis 14 Desember dengan agenda memeriksa para saksi.

Sekadar pengingat tragedi Alfamart ambruk terjadi pada Senin, 18 April 2022 pertengahan Ramadan 1443 hijriah menjelang waktu berbuka puasa.

Ambruknya ruko membuat 14 pengunjung dan karyawan tertimbun reruntuhan. Nahas, lima di antaranya meninggal dunia. 

Baca Juga: Update Kasus Tragedi Alfamart Ambruk di Gambut, Kejaksaan Akan Gelar Ekspose

Sembilan bulan lebih proses penyelidikan oleh Satreskrim Polres Banjar, akhirnya pada 1 Februari 2023, penyidik menetapkan satu tersangka bernama Mas Gunawan, selaku kontraktor bangunan ruko tersebut.

Tersangka dinilai lalai dalam membangun bangunan ruko tersebut, lantaran tidak sesuai spesifikasi standar konstruksi bangunan.

Editor
Komentar
Banner
Banner