Kalteng

Tersangka Penggelapan Ratusan Tabung Gas dari Teweh Disergap Polres Sampit

apahabar.com, MUARA TEWEH – Usaha Muhammad Rizki alias Rizki (24) dan Soidin alias Udin (31), asal…

Featured-Image
Tersangka Penggelapan Tabung Gas Soidin dan Muhamad Rizki serta barang bukti yang berhasil diamankan Polres Barito Utara. Foto-Istimewa

bakabar.com, MUARA TEWEH – Usaha Muhammad Rizki alias Rizki (24) dan Soidin alias Udin (31), asal Muara Teweh Barito Utara menggelapkan ratusan tabung gas berhasil dipatahkan Polres Kotawaringin Timur Sampit, Kalteng.

Kejahatan itu bermula, Sabtu (07/8) sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Pramuka Rt 15, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah. Kedua tersangka membawa tabung gas kosong ukuran 3 kg sebanyak 164 buah, dan ukuran 12 kg 44 buah.

Ratusan tabung gas kosong itu statusnya disewakan korban Slamet Sugianto kepada kedua tersangka.

Seketika barang diangkut menggunakan mobil Suzuki Carry warna hitam.

Sadar, ada tindakan kejahatan, apalagi tersangka tak berada di kontrakannya, korban melaporkan ke Polres Barut.

"Bermodal laporan tersebut, Polres Barito Utara bergerak cepat berkoordinasi dengan Polres lainnya yang diduga menjadi wilayah percobaan penggelapan kedua tersangka," kata Kapolres Barut AKBP Dodo Hendro Kusuma SIK melalui Kasat Reskrim AKP Tommy Palayukan SIK, Kamis (12/8).

Kepolisian pun berkoordinasi dengan korban, dan melakukan penyelidikan serta profiling terhadap kedua tersangka.

Langkah cepat polisi tak sia-sia, diperoleh informasi bahwa para pelaku sudah melakukan perjalanan menuju Kota Sintang, Kalimantan Barat.

Personel Unit Buser pun melakukan koordinasi ke setiap polres jajaran Kalteng yang diduga kuat jadi jalur tersangka melintas dari Muara Teweh ke Kalbar.

Tak sekadar itu, polisi juga menyebar foto tersangka penggelapan tabung gas tersebut.

Minggu (8/8) pukul 17.00 WIB, Unit Buser Satreskrim Polres Barut mendapat kabar dari Resmob Polres Kotawaringin Timur bahwa para tersangka telah berhasil diamankan di Jalan Tjilik Riwut Km 08.

Mendapat kabar tersebut, personel Satreskrim dan Unit Buser Polres Barut langsung berangkat menuju Polres Kotim.

Sesampainya di Polres Kotim, Unit Buser Polres Barut melakukan interogasi singkat terhadap para tersangka. Keduanya tak bisa mengelak melakukan kejahatan tersebut.

Kedua tersangka dibawa kembali ke Wilkum Polres Barut untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan 1 unit mobil merk Suzuki Mega Carry warna hitam dengan nopol G 8464 FZ, tabung gas elpiji 3 kg 59 buah, tabung gas elpiji 5 kg, 8 buah dan tabung gas elpiji ukuran 12 kg 18 buah.

Atas perbuatannya, kedua tersangka diancam Pasal 372 KUH Pidana.



Komentar
Banner
Banner