bakabar.com, BANJARMASIN – Polisi telah menetapkan AR (24), pengemudi Suzuki Swift yang menabrak pesepeda di Veteran Banjarmasin sebagai tersangka.
Mobil yang dikemudikan AR sebelumnya menabrak pesepeda bernama Salman (58) hingga meninggal dunia.
“Sudah tersangka,” kata Kasat Lantas Polresta Banjarmasin, Kompol Noor Chaidir, Jumat (29/4).
Lebih jauh, Kompol Noor Chaidir menjelaskan, jika AR dan tiga teman lainnya terbukti memakai obat penenang yang memberi efek mengantuk.
“Saat mengemudi mereka masih dalam pengaruh,” katanya.
“Ini tidak dibenarkan. Mengemudi dalam kondisi pengaruh obat-obatan. Karena bisa membahayakan nyawa pengemudi dan pengguna jalan lainnya,” tambahnya.
Sebelumnya, Berjam-jam setelah diamankan, polisi akhirnya menetapkan pengemudi Suzuki Swift DA 1099 TYB berinisial AR (24) sebagai tersangka.
Mobil yang ditumpangi pemuda kelahiran Binuang bersama tiga kawannya itu menabrak seorang kakek bernama Salman (58) hingga tewas.
Tabrakan maut tersebut terjadi di Jalan Veteran, depan Gang Tanjung Raya, Banjarmasin Timur, Kamis (28/4) pagi. Ada empat orang yang berada di dalam mobil tersebut.
Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, polisi berencana memeriksa urine AR. Sebab, ia diduga kuat dalam kondisi mabuk saat kecelakaan maut itu terjadi.
Berjam-jam pascainsiden nahas itu keempatnya terlihat hanya tidur-tiduran di ruang Unit Laka Lantas, Polresta Banjarmasin.
KRONOLOGIS KECELAKAAN