bakabar.com, JAKARTA - Bagus Bawana Putra (BBP) ditetapkan sebagai tersangka hoax 7 kontainer surat suara tercoblos. Ia disangka karena membuat audio soal hoax dan menyebarkannya di WhatsApp Group serta media sosial.
“Modus operandi pelaku adalah mem-posting melalui Twitter terkait 7 kontainer di Tanjung Priok, yang bersangkutan juga dengan sengaja melakukan perekaman suara yang isinya meyakinkan kepada masyarakat yang mendengar voice bersangkutan seolah-olah sudah ada 7 kontainer terkait surat suara yang sudah dicoblos,” ujar Kasubdit 1 Direktorat.
Baca Juga:Komisioner KPU: Akun Capres Cawapres FiktifNurhadi-Aldo Menyegarkan Publik
Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (9/1/2019).
Tersangka dijerat Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Tersangka ditegaskan polisi sengaja menyiarkan berita bohong.
“Yang bersangkutan tentunya ini adalah unsur sengaja sangat memenuhi yang bersangkutan menyiapkan, menyiarkan berita ini membuat suara pribadi, unsur dengan sengaja yang bersangkutan melakukan upaya penghapusan terhadap alat bukti yang disebarkan,” papar Dani.
Baca Juga:Survei Indikator, Elektabilitas Jokowi-Ma'ruf Unggul 20,1 Persen
Setelah membuat hoax, tersangka BBP berusaha kabur. Ia terlebih dahulu membuang ponselnya dan melarikan diri ke Sragen. Namun usahanya untuk lolos dari jerat hokum gagal.
“Yang bersangkutan berupaya meninggalkan rumah dan meninggalkan Jakarta sehingga kita melakukan pencarian kepada yang bersangkutan sampai ditemukan di Sragen,” ujar Dani seperti dirilis detiknews.com.
Dalam jumpa pers, tersangka yang dihadirkan dengan baju tahanan membelakangi para pejabat Polri. Tersangka kemudian digiring keluar tanpa mengeluarkan pernyataan.
Baca Juga:Rampungkan Pertanyaan Debat Capres, Panelis Akan Bertemu Moderator
Editor: Syarif