Tak Berkategori

Tersangka Korupsi Dana Desa Ambawang Tala Berhasil Ditangkap di HSU

apahabar.com, PELAIHARI – Lama buron, tersangka korupsi dana Desa Ambawang, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Tanah Laut…

Featured-Image
FOTO: Tersangka korupsi dana Desa Ambawang Tala, berinisial W saat jalani pemeriksaan. Foto-Istimewa

bakabar.com, PELAIHARI – Lama buron, tersangka korupsi dana Desa Ambawang, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Tanah Laut (Tala), Kalsel, akhirnya berhasil ditangkap.

Tersangka berinisial W ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tala sejak kasus itu terungkap.

Namun pelariannya berakhir usai berhasil ditangkap dipersembunyiannya di Desa Palampitan, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).

Penangkapan terhadap tersangka dibantu oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) HSU, Selasa (6/7) pukul 13.00 WITA.

Sebelumnya W diburu Kejari Tala, lantaran mangkir dalam pemanggilan persidangan selama tiga kali berturut-turut.

Saat ini kasus korupsi dana Desa Ambawang masih terus dalam penyelidikan.

“Dengan bantuan dari Kejaksaan Negeri HSU berhasil dilacak dan dilakukan penangkapan di daerah HSU tepatnya di kost yang terletak di Desa Palampitan HSU,” ujar Kepala Kejari Tala, Ramadani saat menggelar jumpa pers, Rabu (7/7) sore.

Setelah dilakukan penangkapan, selanjutnya tersangka diantar oleh pihak Kejari HSU ke Kejari Banjarbaru untuk dilakukan penjemputan.

Kemudian pihak Kejari Tala dipimpin langsung oleh Ramadani berdasarkan koordinasi dengan Kejari HSU dan Kejari Banjarbaru langsung bergerak ke Banjarbaru melakukan penjemputan sekitar pukul 16.00 WITA.

“Dengan bantuan pengamanan dari pihak Kepolisian Resort Tanah Laut melakukan penjemputan tersangka dan telah dilakukan penahanan di Polres Tanah Laut,” katanya.

W diduga terlibat kasus korupsi APBDes Tahun Anggaran 2017 mencapai setengah miliar. Kasus ini juga menyeret mantan kepala desa berinisial S.

Tak hanya itu, kejaksaan juga membidik VA selaku kontraktor CV Sumber Sejati dalam perkara dugaan korupsi proyek jalan usaha tani yang diduga fiktif.

Komentar
Banner
Banner