Kalsel

Tersandung Kasus Pencabulan, Ketua KPU Banjarmasin Undur Diri

apahabar.com, BANJARMASIN – Gusti Makmur (GM) terpaksa undur diri setelah tersandung perkara pencabulan siswa magang. Orang…

Featured-Image
Ketua KPU Banjarmasin Gusti Makmur usai menjalani pemeriksaan di KPU Kalsel, Selasa siang. Foto-apahabar.com

bakabar.com, BANJARMASIN – Gusti Makmur (GM) terpaksa undur diri setelah tersandung perkara pencabulan siswa magang.

Orang nomor satu di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin kini diemban oleh Rahmiati Wahdah.

Sebelum diusulkan untuk diberhentikan oleh KPU, GM disebut telah menyampaikan pengunduran dirinya secara tertulis.

Penetapan Rahmiati sebagai Pelaksana tugas Ketua KPU Banjarmasin melalui rapat pleno bersama komisioner lainnya kemarin (27/1).

Praktis, komisioner yang tersisa saat ini hanya Khairun Nizan, Heri Wijaya, Syafruddin Akbar dan Rahmiyati sendiri.

"Kemarin ditetapkannya dan ibu Rahmi yang ditunjuk Plt Ketua KPU Banjarmasin," ujar Ketua KPU Kalsel, Sarmuji ditemui bakabar.com di ruang kerjanya pada Selasa (28/1).

Meski begitu, KPU Kalsel masih akan meminta berita acara yang dikeluarkan KPU Banjarmasin perihal penetapan ketua definitif penyelenggara pemilu tersebut.

"Kemungkinan besar Ibu Rahmi lagi yang menjabat ketua definitif," pungkasnya.

Besok (29/1) beberapa komisioner KPU Kalsel akan mengusulkan pemberhentian sementara keanggotaan GM ke KPU RI dan Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP).

Baca Juga: Eks Petinggi KPU Kritik Penanganan Dugaan Asusila Gusti Makmur

Baca Juga: Klarifikasi Dugaan Asusila, KPU Kalsel Panggil Gusti Makmur

"Keputusannya di DKPP, apakah diberhentikan permanen atau sementara saja," tuturnya.

Jika sudah ada keputusan pemberhentian dari DKPP, nama GM resmi dicabut dari badan struktur KPU Banjarmasin.

Olehnya, lanjut Sarmuji kemungkinan adanya Penganti Antar Waktu (PAW) menambah amunisi pelaksanaan penyelenggara pemilu di KPU Banjarmasin.

10 besar nama-nama yang gugur saat seleksi komisioner lalu kemungkinan salah satunya kembali ditarik kembali.

Mereka pun harus memenuhi beberapa syarat. Seperti tidak dalam kepengurusan partai politik.

"PAW itu wajib dan untuk melengkapi jumlah komisioner KPU lima orang karena aturannya sudah jelas," tegasnya.

GM diduga kuat melakukan perbuatan amoral pada seorang siswa magang di sebuah hotel di Banjarbaru.

Kasus ini menyeruak ke publik setelah polisi menerima laporan orang tua korban pada 25 Desember lalu. Belakangan, polisi sudah menetapkan GM sebagai tersangka setelah dua alat bukti terpenuhi.

Di KPU, dugaan pelanggaran yang dilakukan GM yakni pasal 15 huruf a peraturan DKPP tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Dan pasal 90 ayat 1 huruf C peraturan KPU Kalsel tentang tata kerja KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/kota.

Di polisi, GM diduga melanggar Pasal 82 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“[GM] akan diperiksa kembali sebagai tersangka,” ujar Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso, melalui Kasubag Humas AKP Siti Rohayati kepada bakabar.com, Senin (27/1) kemarin.

Baca Juga: Jadi Tersangka Pencabulan, Nasib Gusti Makmur di Ujung Tanduk

Baca Juga: Sikap KPU Usai Penetapan Gusti Makmur sebagai Tersangka Pencabulan

Reporter: Bahaudin Qusairi
Editor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner