bakabar.com, MARABAHAN - Menyusul santunan kematian, Pemkab Barito Kuala (Batola) kembali merilis bantuan langsung berupa barang maupun uang.
Diketahui santunan kematian resmi bergulir sejak 17 Maret 2025, atau setelah Bupati H Bahrul Ilmi meneken Surat Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/161/KUM/2025 tentang Penetapan Besaran Santunan Kematian.
Bersumber dari APBD Batola dalam kelompok Belanja Tidak Terduga (BTT), santuan kematian tersebut bernilai Rp500 ribu.
Selanjutnya mulai 1 Mei 2025, Pemkab Batola merilis bantuan 30 dos air mineral untuk membantu meringankan beban masyarakat yang menggelar resepsi perkawinan.
Adapun air mineral yang dibagikan bermerek dagang TMJ produksi PT Telaga Tangkiling Makmur Jaya. Sama seperti santunan kematian, bantuan air mineral ini melanjutkan program pribadi Bahrul Ilmi yang telah dilakukan sejak 2022.
Dalam penyaluran bantuan air mineral, Pemkab Batola melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) bekerja sama dengan PD Aneka Usaha Selidah.
"Kesra bekerja sama dengan PD Aneka Usaha Selidah. Masyarakat Batola yang membutuhkan dapat menghubungi kepala desa setempat, dan diteruskan kepada camat," jelas Kabag Kesra Setda Batola, Hasbi Noor, dalam kesempatan terpisah.
Santunan berikutnya adalah menyasar perempuan yang melakukan persalinan senilai Rp300 ribu. Bantuan diajukan melalui kepala desa/lurah untuk diteruskan kepada camat setempat.
Untuk mendapatkan bantuan tersebut, masyarakat juga harus menyertakan surat keterangan melahirkan dari fasilitas kesehatan (klinik, puskesmas atau rumah sakit).
Dalam Pengumuman Bupati Nomor 400/1299/Kesra-Setda/2025 tentang Santunan Persalinan tertanggal 2 Mei 2025, santunan ini bertujuan mendukung kesejahteraan keluarga dan peningkatan derajat kesehatan ibu dan anak.
Adapun program terakhir berupa santunan khitanan, juga sebesar Rp300 ribu. Dalam Pengumuman Bupati Nomor:400/1298/Kesra-Setda/2025 tertanggal 2 Mei 2025, santunan ini dalam rangka mendukung kegiatan sosial kemasyarakatan.
Syarat penerima santunan adalah anak laki-laki berusia 4 hingga 12 tahun yang telah dikhitan, dan dibuktikan dengan surat keterangan dari fasilitas kesehatan (klinik, puskesmas atau rumah sakit).
Kemudian bantuan diajukan melalui kepala desa/lurah untuk diteruskan kepada camat setempat. Sama seperti program yang lain, santunan khitan tak dikenakan biaya apapun.