bakabar.com, BANJARMASIN – Empat bulan disidik, kasus dugaan korupsi pengadaan tanah pembangunan Bendungan Tapin di Desa Pipitak Jaya, Kecamatan Piani, Tapin semakin terang-benderang.
Penyebabnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Proyek Strategis Nasional (PSN) itu.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial S, AR dan H. S merupakan Kepala Desa Pipitak Jaya yang sebelumnya sempat diperiksa sebagai saksi.
Sementara AR merupakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), serta H dari unsur swasta.
“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, mereka masih belum ditahan. Adapun tersangka disangkakan pasal berlapis,” papar Kasi Penkum Kejati Kalsel, Romadu Novelino, Rabu (21/9).
Baca juga:Proyek Bendungan Tapin Beraroma Korupsi, Kejati Kalsel Turun Tangan
Baca juga:Kepala Kantor BPN Batola Diperiksa Kejati Soal Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Bendungan Tapin
Baca juga:Penyidikan Dugaan Korupsi Bendungan Tapin Berlanjut, Giliran Istri Kades Pipitak Jaya Diperiksa
Tersangka dijerat Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Kemudian Pasal 11 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
“Inti sangkaan itu adalah pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan memanfaatkan kekuasaan,” jelas Novel.
Selain menetapkan tersangka, penyidik Tipidsus Kejati Kalsel l juga kembali memeriksa tiga saksi. Mereka adalah M, R dan H yang merupakan pemilik lahan.
Sedikitnya 20 lebih orang saksi yang telah diperiksa dalam perkara ini. Mulai dari pemilik tanah, kepala desa, hingga mantan kepala Kantor Pertanahan Tapin.