bakabar.com, JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menetapkan 8 provinsi sebagai percontohan hubungan jaringan inovasi pelayanan publik (Hub-JIPP).
Demikian disampaikan Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PAN-RB, Diah Natalisa pada Rapat Koordinasi Replikasi Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2020 secara virtual, Rabu (30/9).
Terpilihnya 8 provinsi itu tertuang dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 94 Tahun 2020 tentang Percontohan Hubungan Jaringan Inovasi Pelayanan Publik pada Pemerintah Daerah Tahun 2020.
“Tujuannya adalah untuk menciptakan atau melakukan replikasi inovasi pelayanan publik yang berdampak signifikan bagi pencapaian target reformasi birokrasi dan Sustainable Development Goals (SDGs),” kata Diah.
Diah menyebutkan 8 provinsi yang terpilih adalah Jawa Timur, Sumatera Selatan, Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Sumatera Barat, Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan Selatan, dan Gorontalo.
Menurut dia, terpilihnya 8 daerah tersebut setelah melihat beberapa kriteria, yakni pertama adalah komitmen kuat dari pimpinan daerah.
Kedua, adanya potensi inovasi yang berkembang dan sesuai dengan perkembangan daerah.
Ketiga, dukungan birokrasi dalam implementasi kebijakan pimpinan.
Ia menambahkan bahwa tugas provinsi percontohan Hub-JIPP adalah mengimplementasikan kebijakan pembinaan inovasi pelayanan publik, dari fase penciptaan inovasi, pengembangan, hingga pelembagaan.
Berikut daftar inovasi replikasi regional:
Selengkapnya di Halaman Selanjutnya: