bakabar.com, BANJARBARU - Empat warga Banjar berinisial MB (19), AB (28), SN (26) dan RA (32) ditangkap polisi, karena menyalahgunakan narkotika di wilayah hukum Polres Banjarbaru.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari penangkapan MB. Sehari-sehari berprofesi sebagai pedagang, MB diciduk depan Indomaret Bundaran Palam di Jalan Trikora, Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Rabu (29/5) sekira pukul 23.00 Wita.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa selembar plastik klip yang berisi sabu dengan berat bersih 0,16 gram.
"Selanjutnya berdasarkan pengakuan MB, kami menangkap pelaku lain berinisial AB, SN dan RA. Diketahui SN dan RA adalah Ibu Rumah Tangga (IRT)," jelas Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah, melalui Kasi Humas AKP Syahruji, Senin (3/6).
AB, SN dan RA berturut-turut diciduk dalam rumah masing-masing di Kecamatan Martapura Timur, Banjar, Kamis (30/5) sekitar pukul 01.00 Wita.
"Adapun barang bukti dari AB, SN dan RA berupa sebatang pipet kaca yang berisi sisa sabu, 2 lembar potongan plastik klip, sebuah bong, korek api gas, serta 2 ponsel," papar Syahruji.