bakabar.com, KANDANGAN – Pembangunan Masjid Islamic Center di Kecamatan Sungai Raya dengan nilai Rp49,3 miliar mengalami keterlambatan.
Proyek Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (Pemkab HSS) ini direncanakan rampung pada 31 Desember 2021, tetapi hingga kini pembangunan belum selesai 100 persen.
Kompensasi selama 39 hari yang telah diberikan Dinas Pengerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) HSS juga belum mampu mencapai target.
Buntutnya, proyek yang dikerjakan PT Daman Variakarya ini sudah mulai dikenakan sanksi denda sejak Kamis (10/2) kemarin.
Kepala Dinas PUTR HSS Tedy Soetedjo mengatakan bahwa progres pembangunan Masjid Islamic Center telah mencapai 92 persen.
Para pekerja tinggal melakukan penyelesaian atau finishing seperti pengecatan, plesteran bagian dinding dan lainnya, serta pemasangan pintu.
Sudah dilakukan addendum atau penambahan pasal selama 50 hari terkait penyelesaian proyek tersebut.
“Kami upayakan dalam minggu ketiga bulan Februari 2022 ini target yang sudah tercapai,” kata Tedy Soetedjo, Jumat (11/2) siang.
Dinas PUTR HSS belum memastikan berapa jumlah keseluruhan denda yang bakal diterima PT Daman Variakarya lantaran pembangunan belum rampung.
Namun, Tedy Soetedjo menjelaskan bahwa perkiraan perhitungannya adalah 1/1.000 dikalikan nilai kontrak.
“Kita lihat berapa dendanya nanti jika pembangunan sudah selesai,” imbuhnya.
Diungkapkan Tedy Soetedjo, pihak pelaksana proyek sedang bekerja maksimal sampai malam hari mengejar keterlambatan dengan mempekerjakan sekitar 200 orang.
Pembangunan Masjid Islamic Center menggunakan dana APBD sebesar Rp49,3 miliar dengan pelaksanaan kontrak tanggal 15 April 2021 selama 245 hari.
Sementara pada 2020 lalu, tahap pertama pembangunan Gedung Sekretariat MUI HSS pada kawasan komplek Islamic Center telah rampung.
Rencananya tahun ini, Dinas PUTR HSS akan memasang lampu hias, karpet, mimbar, serta batu granit pada Masjid Islamic Center.
Kemudian bila anggaran masih tersisa akan dibangun taman dan lokasi parkir pada kawasan Islamic Center.